Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Penerima KJP Plus dan Besaran Bantuannya
14 Januari 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK.
ADVERTISEMENT
Bantuan ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk meringankan biaya pendidikan dan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti membeli seragam, sepatu, tas, transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Orang tua dan siswa yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima KJP Plus dapat mengeceknya secara daring. Simak petunjuknya selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Bantuan KJP plus diberikan ke peserta didik melalui rekening sehingga dana dapat cairkan melalui ATM maupun Bank DKI. Besaran bantuan yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Mengutip dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 pada Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Manfaat program diberikan untuk 523.622 peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, serta peserta didik jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Selain itu, orang tua maupun siswa dapat mengecek secara berkala rekening dan memeriksa status penerimaannya pada laman resmi KJP. Adapun langkah-langkah untuk mengecek penerima KJP Plus secara daring, yakni:
ADVERTISEMENT
Besaran Bantuan KJP Plus
Berikut besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang diterima siswa untuk tiap jenjang pendidikan.
1. SD/MI
2. SMP/MTs
3. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM
(SA)