Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima KJP Plus dan Besaran Bantuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Bantuan ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk meringankan biaya pendidikan dan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti membeli seragam, sepatu, tas, transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.

Orang tua dan siswa yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima KJP Plus dapat mengeceknya secara daring. Simak petunjuknya selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Cara Cek Penerima KJP Plus

Ilustrasi cara cek penerima KJP Plus. Foto: Pexels

Bantuan KJP plus diberikan ke peserta didik melalui rekening sehingga dana dapat cairkan melalui ATM maupun Bank DKI. Besaran bantuan yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Mengutip dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 pada Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025.

Manfaat program diberikan untuk 523.622 peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, serta peserta didik jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Selain itu, orang tua maupun siswa dapat mengecek secara berkala rekening dan memeriksa status penerimaannya pada laman resmi KJP. Adapun langkah-langkah untuk mengecek penerima KJP Plus secara daring, yakni:

  • Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelajar penerima KJP Plus pada kolom yang tersedia.

  • Pilih tahun penyaluran pada menu "Pilih Tahun".

  • Pilih tahap penyaluran pada menu "Pilih Tahap".

  • Klik tombol Cek untuk memproses pengecekan.

  • Tunggu beberapa saat hingga laman memunculkan informasi status penerima, termasuk data penerima dan jadwal pencairan KJP Plus.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah dan Persyaratannya

Besaran Bantuan KJP Plus

Ilustrasi uang rupiah Foto: Thinkstock

Berikut besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang diterima siswa untuk tiap jenjang pendidikan.

1. SD/MI

  • Biaya rutin: Rp135.000 per bulan

  • Biaya berkala: Rp115.000 per bulan

  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya rutin: Rp185.000 per bulan

  • Biaya berkala: Rp115.000 per bulan

  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan

3. SMA/MA

  • Biaya rutin: Rp235.000 per bulan

  • Biaya berkala: Rp185.000 per bulan

  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan

4. SMK

  • Biaya rutin: Rp235.000 per bulan

  • Biaya berkala: Rp215.000 per bulan

  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM

  • Biaya rutin: Rp185.000 per bulan

  • Biaya berkala: Rp115.000 per bulan

(SA)