Konten dari Pengguna

Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Juli 2026 yang Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek PIP sudah cair atau belum Juli 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek PIP sudah cair atau belum Juli 2026. Foto: Pexels

Memverifikasi status penerima dapat dilakukan dengan mengetahui cara cek PIP sudah cair atau belum Juli 2026. Hal ini penting untuk dipahami mengingat akses informasi yang cepat dan akurat dapat mencegah kesalahpahaman terkait waktu penyaluran dana.

Selain itu, memahami langkah pemantauan secara mandiri akan menghemat waktu masyarakat tanpa perlu mendatangi instansi terkait. Dengan adanya transparansi alur pencairan ini, dapat menjamin bantuan diterima oleh siswa dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Juli 2026

Ilustrasi memahami cara cek PIP sudah cair atau belum Juli 2026. Foto: Pexels

Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai aktivitas pendidikan.

Pemeriksaan status pencairan PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Berikut panduannya:

1. Akses Laman PIP Kemendikdasmen

Langkah pertama dimulai dengan membuka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui peramban (browser) pada ponsel atau komputer.

Setelah halaman utama terbuka, siswa dapat mencari dan memilih kolom Cari Penerima PIP.

2. Masukkan Nomor Identitas Siswa

Siswa perlu mengisikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.

Pastikan seluruh digit angka identitas tersebut telah terisi dengan benar agar data peserta didik dapat ditemukan oleh sistem.

3. Ketikkan Hasil Perhitungan

Selanjutnya, masukkan hasil perhitungan sederhana pada kolom keamanan sebagai bentuk verifikasi, lalu klik tombol Cek Penerima PIP.

Sistem akan secara otomatis memproses data dan menampilkan status pencairan dana bantuan bagi peserta didik yang bersangkutan.

Tujuan PIP

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP diselenggarakan untuk mendorong siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas agar tetap memperoleh layanan pendidikan hingga tamat jenjang pendidikan menengah.

Tak hanya melalui jalur formal sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sederajat, tetapi jalur nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.

Melalui PIP, diharapkan anak terhindar dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, program ini diadakan untuk dapat menarik minat murid putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan memperoleh keringanan biaya, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Daftar Penerima PIP

PIP ditujukan kepada penerima dengan kriteria:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau yang memenuhi pertimbangan khusus, seperti:

  • Siswa yang terdaftar sebagai anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Siswa yang keluarganya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Siswa dengan kondisi yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di lingkungan sekolah, panti asuhan, maupun panti sosial.

  • Siswa yang menjadi korban terdampak peristiwa bencana alam.

  • Anak usia sekolah yang sempat putus sekolah (drop out) dan terdorong untuk melanjutkan pendidikannya kembali.

  • Siswa dengan disabilitas fisik, korban musibah, anak dari orang tua korban pemutusan hubungan kerja (PHK), bermukim di wilayah konflik, anggota keluarga terpidana, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan siswa yang mempunyai lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.

  • Peserta didik yang menempuh pendidikan di lembaga pelatihan, kursus, atau bentuk satuan pendidikan nonformal lainnya juga berkesempatan menjadi penerima PIP.

Baca Juga: Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP dengan Mudah

(MDP)

Sumber referensi: