Konten dari Pengguna

Cara Cek Pupuk Bersubsidi Online dan Kriteria Penerimanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerja mengangkut pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengangkut pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani, pemerintah menjalankan berbagai program, salah satunya adalah penyaluran pupuk bersubsidi.

Adanya program ini diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau, sehingga bisa meningkatkan hasil panen guna menjaga ketahanan pangan Indonesia.

Petani yang terdaftar bisa memperoleh pupuk bersubsidi dengan cara datang ke pengecer kios atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan membawa KTP atau Kartu Tani. Mekanisme penyaluran ini bertujuan agar tepat sasaran terutama bagi para petani yang berhak menerimanya.

Cara Cek Pupuk Bersubsidi Online

Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

Petani penerima dapat mengecek status penerimaan pupuk subsidi sendiri secara online melalui laman yang disediakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Berikut cara ceknya.

  • Buka laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search melalui perangkat, baik ponsel, komputer, atau laptop.

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.

  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Ketikkan kode captcha yang tertera. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.

  • Setelah semua data diisi lengkap, klik tombol "Cari Data".

  • Sistem Cek Subsidi Pupuk akan mencari nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang dimasukkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH melalui Situs Web dan Aplikasi

Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani. Program pemerintah di sektor pertanian ini menyasar petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Pelaksana penyedia pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero). Ini dibagi menjadi produsen, distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing.

Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai kemampuan produksi dengan prinsip efisien dan efektif.

Sementara itu, kriteria penerima pupuk bersubsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.

  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih.

  3. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman perkebunan dengan komoditas, tebu rakyat, kakao, kopi.

  4. Petani dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam

  5. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

(SA)