Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima PKH melalui Situs Web dan Aplikasi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Kantor Pos memotret warga penerima bantuan sosial atau Bansos di kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/4/2022).  Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Pos memotret warga penerima bantuan sosial atau Bansos di kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/4/2022). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Bantuan sosial ini ditujukan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, lanjut usia, balita, anak sekolah, dan penyandang disabilitas.

Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang beragam sesuai kategori penerima manfaat. Kehadiran bansos ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di bidang kesehatan, gizi, dan pendidikan.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, apakah dirinya termasuk sebagai penerima bantuan PKH atau tidak dengan cara mengakses laman dan aplikasi khusus yang telah disediakan Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima PKH

Ilustrasi cara cek penerima PKH. Foto: Pexels

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan nama yang tercantum di KTP. Masyarakat dapat memeriksanya dengan mengakses situs resmi Kemensos dan aplikasi.

1. Melalui Situs Web

Berikut tahapan-tahapan yang bisa diikuti untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH.

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan peramban yang ada di HP ataupun laptop.

  • Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.

  • Setelah mengisi data wilayah penerima manfaat, masukkan nama sesuai KTP.

  • Masukkan 4 huruf kode captcha yang ada di dalam kotak untuk konfirmasi. Apabila tak berhasil atau terlalu sulit, tekan ikon repeat untuk mengganti kode baru.

  • Pilih tombol Cari Data untuk menampilkan hasil pencarian status penerima.

Jika nama terdaftar sebagai penerima manfaat, di layar akan muncul informasi seperti nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima. Jika belum menjadi penerima manfaat, di layar akan muncul keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

2. Melalui Aplikasi

Selain dari situs web, pengecekan status juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di Play Store atau App Store. Berikut cara ceknya:

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos pada perangkat yang digunakan.

  • Buka aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat, dan informasi lainnya.

  • Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto memegang KTP.

  • Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

  • Setelah berhasil masuk, klik opsi pencarian, lalu masukkan data penerima manfaat.

  • Sistem akan menampikan informasi terkait status penerimaan dan jenis bansos yang diterima.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024 dan Cara Daftarnya

Besaran Bantuan PKH

Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Kementerian Sosial

Bansos PKH diberikan ke masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum masuk dalam sistem DTKS, masyarakat dapat mengajukan usulan ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah setempat.

Proses selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait untuk menentukan kelayakan penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan ini menyasar anak usia balita, ibu hamil, lanjut usia, anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan penyandang disabilitas. Adapun rincian besaran yang diterima oleh tiap kategori, antara lain:

  • Balita (0—6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.

  • Ibu hamil atau melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.

  • Lajut usia: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.

  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

(SA)