Konten dari Pengguna

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024 dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan paket sembako (bansos) dari Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan paket sembako (bansos) dari Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dengan cara membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Bansos ini disalurkan dalam bentuk uang non-tunai yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut dapat digunakan keluarga penerima manfaat untuk membeli bahan makanan pokok sehari-hari sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat. Masyarakat atau penerima manfaat yang ingin memperoleh bansos ini dapat menyimak syarat dan cara daftarnya.

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024

Pekerja menumpuk karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Supaya dapat menerima BPNT, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Merangkum dari berbagai sumber, berikut syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) valid yang terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

  • Berasal dari kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

  • Tidak berstatus sebagai aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri.

Baca Juga: Rincian Bansos PKH 2024 untuk Penerima dan Cara Daftarnya

Cara Daftar Bantuan Pangan Non Tunai 2024

Ilustrasi cara daftar bantuan pangan non tunai. Foto: Pexels

Masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima BPNT dapat mendaftar secara langsung ke balai desa atau kantor kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya.

1. Pengajuan Usulan ke Desa/Kelurahan

Jika belum terdaftar dalam sistem DTKS, warga bisa mengajukan permohonan pendaftaran ke DTKS melalui balai desa atau kantor kelurahan. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Musyawarah Desa/Kelurahan

Setelah pengajuan, pihak desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas warga yang layak masuk dalam DTKS. Berita acara kemudian ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa.

3. Verifikasi dan Validasi

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga. Proses ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan ke warga yang benar-benar membutuhkan.

4. Input Data ke SIKS-ng

Setelah usulan diverifikasi, operator desa/kecamatan akan memasukkan data ke SIKS-ng.

5. Proses Akhir

Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait. Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima BPNT.

5. Penyaluran Bantuan

Setelah semua proses selesai, bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dana tersebut dicairkan melalui kartu KKS yang dapat digunakan masyarakat untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung. Namun, apabila penerima manfaat belum memiliki KKS, penyaluran dilakukan melalui kantor pos dengan menunjukkan surat undangan.

Bantuan diberikan secara non-tunai berupa uang dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan. Biasanya bansos disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan penerima manfaat akan memperoleh uang dengan jumlah Rp400.000.

(SA)