Konten dari Pengguna

Rincian Bansos PKH 2024 untuk Penerima dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rincian bansos PKH. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rincian bansos PKH. Foto: Pexels

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial atau bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu menekan angka kemiskinan dan mendukung peningkatan kualitas hidup di bidang bidang kesehatan, gizi, dan pendidikan.

Pemberian bansos PKH disalurkan ke sejumlah kategori yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan, seperti anak usia balita, ibu hamil, lanjut usia, anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan penyandang disabilitas.

Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda untuk tiap kategori. Untuk mengetahui rincian bansos PKH 2024 selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.

Rincian Bansos PKH 2024

Ilustrasi Program Keluarga Harapan. Foto: Kementerian Sosial

Besaran bantuan PKH yang diperoleh masyarakat ditentukan oleh kategori penerima manfaat. Berikut rincian bantuan PKH berdasarkan kategori penerima pada 2024.

  • Balita (0—6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.

  • Ibu hamil atau melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.

  • Lajut usia: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.

  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau total Rp 2.000.000 per tahun.

  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Melaporkan BPNT yang Tidak Cair lewat Web dan SMS

Cara Daftar PKH

Ilustrasi cara daftar bansos PKH. Foto: Pexels

Masyarakat akan menerima bantuan PKH jika terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika terdapat warga yang kurang mampu dan membutuhkan akses bansos serta belum masuk dalam DTKS atau terdaftar, juga belum pernah diusulkan sebagai keluarga penerima manfaat, yang bersangkutan dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya seperti RT/RW/Kepala Dusun/Lurah sesuai alamat KTP.

Tahap selanjutnya pihak terkait akan mengunjungi rumah dalam rangka memverifikasi kelayakan keluarga tersebut apakah sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Cara Cek PKH bagi Masyarakat

Ilustrasi cara cek bansos PKH. Foto: Pexels

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial PKH atau tidak melalui laman yang disediakan oleh Kemensos.

Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan nama dan alamt yang diketikkan. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui HP ataupun laptop.

  2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.

  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  4. Masukkan empat huruf kode captcha untuk konfirmasi. Apabila tidak berhasil atau terlalu sulit, tekan ikon repeat untuk mengganti kode baru.

  5. Pilih tombol Cari Data untuk menampilkan hasil pencarian status penerima.

  6. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa nama terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

(SA)