Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun dan Prosedur untuk Klaim Manfaat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat finansial bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Peserta akan memperoleh manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus sehingga peserta tetap menerima pendapatan meski mereka tidak lagi bekerja.
Peserta juga memeriksa saldo secara rutin agar dapat memproyeksikan kebutuhan finansial di masa depan. Terdapat beberapa metode cek saldo Jaminan Pensiun yang bisa diakses secara daring. Berikut informasi lengkapnya.
Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun
Berikut beberapa cara cek saldo Jaminan Pensiun yang bisa diakses peserta.
1. Cek Saldo Jaminan Pensiun lewat Aplikasi JMO
Peserta BPJS dapat mengetahui besaran saldo Jaminan Pensiun melalui aplikasi JMO. Kehadiran aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses informasi secara digital. Berikut caranya.
Unduh dan instal aplikasi JMO yang tersedia di Play Store ataupun App Store.
Jika sudah memiliki akun, login dengan menggunakan email dan kata sandi terdaftar. Jika belum, lakukan registrasi dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua di dashboard aplikasi.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik menu Cek Saldo.
Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ) atau Kartu Peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang ingin ditampilkan.
Saldo jaminan pensiun akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan seperti status kepesertaan, nama perusahaan tempat bekerja, hingga program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti peserta.
2. Cek Saldo Jaminan Pensiun lewat Website
Saldo Jaminan Pensiun juga bisa diperiksa melalui situs web resmi BPJS. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Buka situs resmi di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Jika belum memiliki akun, peserta bisa membuatnya dengan mengklik "Buat Akun Baru".
Setelah masuk, klik menu “Lihat Saldo JHT” untuk melihat saldo.
Saldo jaminan pensiun peserta akan ditampilkan secara lengkap pada layar.
Baca Juga: Kenapa Saldo JHT Tidak Muncul di Aplikasi JMO? Ini Penyebabnya
Cara Klaim Jaminan Pensiun
Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut tahapannya.
Datang kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan seperti kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen tambahan lainnya.
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun.
Mengambil nomor antrean.
Petugas memanggil peserta sesuai antrean.
Petugas akan mewawancarai peserta.
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
Manfaat Jaminan Pensiun akan masuk ke rekening peserta/ahli waris bersangkutan.
(SA)
