Konten dari Pengguna

Cara Cek Saldo JHT dengan Mudah melalui Aplikasi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai di masa pensiun, saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program perlindungan ini memberikan manfaat ke peserta berupa uang tunai yang besarnya sejumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah hasil pengembangannya.

Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui kanal-kanal yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek saldo JHT yang bisa dijadikan panduan selengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Berikut beberapa cara mudah yang bisa dilakukan peserta untuk mengecek saldo JHT.

1. Cara Cek Saldo JHT melalui Aplikasi JMO

Untuk mengetahui jumlah saldo yang dimiliki, peserta dapat mengeceknya melalui aplikasi JMO. Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka aplikasi JMO yang sudah diinstal pada ponsel.

  2. Masuk atau login ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua.

  4. Pada halaman Jaminna Hari Tua, klik menu Cek Saldo.

  5. Pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.

  6. Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

2. Cara Cek Saldo JHT melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain lewat aplikasi JMO, peserta juga dapat mengetahui saldo JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tahapan yang bisa diikuti antara lain sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masuk dengan menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Jika belum memiliki akun, peserta dapat memilih opsi Buat Akun Baru kemudian ikuti instruksi selanjutnya.

  4. Setelah berhasil login, pilih menu Lihat Saldo JHT.

  5. Saldo JHT akan ditampilkan lengkap pada layar.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Persyaratannya

Cara Klaim Manfaat JHT

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Peserta yang ingin mencairkan saldo jaminan hari tua tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sebab, proses klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO.

Berikut cara pencairan manfaat program JHT yang bisa dijadikan panduan.

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel dan login dengan email dan kata sandi yang terdaftar.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian klik Klaim JHT.

  3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, lalu tekan Selanjutnya.

  5. Cek data kepesertaan dengan teliti. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya.

  8. Rincian saldo JHT yang akan dibayarkan muncul pada layar, pilih Selanjutnya.

  9. Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan data sudah benar. Jika data sudah sesuai, pilih Konfirmasi.

  10. Klaim JHT sedang diproses. Untuk melihat proses klaim, peserta dapat membuka menu Tracking Klaim.

(SA)