Konten dari Pengguna

Cara Cek SLIK OJK 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Memahami cara cek SLIK OJK 2024 sangat penting untuk mengetahui skor kredit, terutama bagi nasabah yang kerap menggunakan kartu kredit atau PayLater.

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) merupakan sistem informasi keuangan untuk mengecek riwayat dan kualitas kredit seseorang.

Selain itu, SLIK juga dapat dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Pengecekan SLIK ini bisa dilakukan secara online melalui layanan iDeb dari OJK. Untuk mengetahui cara cek SLIK OJK 2024, simak panduan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Cek SLIK OJK 2024

Ilustrasi syarat cek OJK. Foto: Pexels

Sebelum mengetahui cara cek SLIK OJK 2024, siapkan persyaratannya terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:

Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri

Perlu diingat, pengecekan SLIK OJK untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Foto atau hasil pindaian dokumen identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA (tidak fotokopi).

  • Foto selfie atau swafoto dengan memegang kartu identitas.

  • Foto selfie atau swafoto dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia

Jika ingin mengecek SLIK OJK, tetapi debitur telah meninggal dunia, pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dapat mengurusnya. Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Itu bisa berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan memegang dokumen identitas.

  • Swafoto atau selfie dari pihak ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Akta Kematian yang menerangkan kematian debitur.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris yang menunjukkan hubungan kekeluargaan.

Badan Usaha

Pengecekan SLIK OJK untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) dokumen identitas asli direktur badan usaha yang bersangkutan. Itu berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

  • Swafoto direktur yang mengajukan dengan memegang identitas diri.

  • Swafoto direktur dengan kertas berisi tanda tangan basah direktur yang bersangkutan.

  • Foto atau hasil pindaian (scan) NPWP badan usaha asli.

  • Foto atau hasil pindaian akta pendirian atau Anggaran Dasar Badan Usaha.

  • Foto atau hasil pindaian Anggaran Dasar Terakhir badan usaha

Baca Juga: OJK Minta Maaf, Sistem Layanan Informasi Keuangan Tak Bisa Diakses 23-26 Agustus

Cara Cek SLIK OJK 2024

Ilustrasi cek SLIK OJK. Foto: Pexels

Cara cek SLIK OJK 2024 dapat melalui layanan informasi debitur atau iDeb dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id di peramban (browser) ponsel atau PC.

  2. Klik tombol Pendaftaran.

  3. Masukkan data-data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas untuk mengecek ketersediaan layanan.

  4. Lengkapi data registrasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor ponsel. Klik “Selanjutnya”.

  5. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang tertera. Klik “Selanjutnya”.

  6. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah benar, lalu centang persetujuan.

  7. Klik “Ajukan Permohonan”.

  8. Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan.

  9. Pemohon dapat mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.

  10. OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke konsumen@ojk.go.id, atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

(NDA)