Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek SLIK OJK 2024 dan Persyaratannya
23 Agustus 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) merupakan sistem informasi keuangan untuk mengecek riwayat dan kualitas kredit seseorang.
Selain itu, SLIK juga dapat dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.
Pengecekan SLIK ini bisa dilakukan secara online melalui layanan iDeb dari OJK . Untuk mengetahui cara cek SLIK OJK 2024, simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Cek SLIK OJK 2024
Sebelum mengetahui cara cek SLIK OJK 2024, siapkan persyaratannya terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:
Perseorangan untuk kepentingan debitur sendiri
Perlu diingat, pengecekan SLIK OJK untuk perseorangan tak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perseorangan untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia
Jika ingin mengecek SLIK OJK, tetapi debitur telah meninggal dunia, pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dapat mengurusnya. Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Badan Usaha
Pengecekan SLIK OJK untuk badan usaha hanya bisa dilakukan oleh pihak direktur. Selain itu, pemohon harus menyertakan beberapa dokumen berikut.
Cara Cek SLIK OJK 2024
Cara cek SLIK OJK 2024 dapat melalui layanan informasi debitur atau iDeb dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, pemohon bisa menghubungi kontak layanan OJK melalui telepon di nomor 157, mengirimkan pertanyaan lewat email ke [email protected], atau pesan via WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
ADVERTISEMENT
(NDA)
Live Update