Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Minta Maaf, Sistem Layanan Informasi Keuangan Tak Bisa Diakses 23-26 Agustus
23 Agustus 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK ) atau yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking, akan melanjutkan penguatan infrastruktur, sehingga tidak dapat diakses masyarakat mulai hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga Senin, 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
ADVERTISEMENT
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penguatan infrastruktur SLIK merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
“Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini,” ujar Aman dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/8).
Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
ADVERTISEMENT
Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif. Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas.
“OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai,” kata Aman.
OJK terus memperkuat infrastruktur layanan SLIK sebagai upaya memperluas layanan kepada LJK dan masyarakat. Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email [email protected].
Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di [email protected].