Cara Cek Tagihan PBB Online, Mudah dan Praktis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk mempermudah masyarakat, kini pengecekan tagihan PBB dapat dilakukan secara online. Di bawah ini akan diuraikan secara lengkap cara cek tagihan PBB online dengan mudah dan praktis.
Cara Cek Tagihan PBB Online
Pemerintah daerah memiliki sistem yang berbeda dalam mengelola PBB online. Namun, umumnya ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan PBB, di antaranya melalui situs web resmi pemerintah daerah atau niaga elektronik (e-commerce).
Dengan sistem digital ini, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak atau menunggu surat tagihan datang ke rumah untuk mengetahui jumlah tagihan PBB. Berikut beberapa langkah umum yang dapat diikuti:
1. Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Sebagian besar daerah di Indonesia telah menyediakan portal khusus untuk mengecek tagihan PBB secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs web resmi pemerintah daerah setempat. Cari laman khusus untuk pajak atau PBB di website resmi pemerintah kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. Misalnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id.
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor unik tersebut diberikan untuk setiap objek pajak (tanah dan bangunan) Anda. Nomor ini dapat ditemukan di surat tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Pilih atau masukkan tahun pajak yang ingin Anda cek. Misalnya, jika ingin melihat tagihan PBB tahun berjalan, pilih 2024.
Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Submit" untuk melihat tagihan PBB Anda.
Nantinya, rincian tagihan PBB ditampilkan di layar. Anda bisa melihat total tagihan, jatuh tempo, dan denda jika ada keterlambatan.
2. Melalui E-Commerce
Masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli. Cara mengecek tunggakan dapat dilakukan dengan cara berikut.
Buka salah satu aplikasi e-commerce di ponsel.
Pilih menu "Top-Up & Tagihan".
Klik menu "Pajak PBB".
Wajib pajak mengisi sejumlah data yang dibutuhkan pada kolom yang telah disediakan. Data yang diminta meliputi nomor objek, objek pajak, hingga tahun pembayaran.
Tekan "Cek Tagihan".
Layar akan menunjukkan berapa tagihan pajak PBB yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Bayar PBB Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya
(NDA)
