Konten dari Pengguna

Cara Cek Tagihan PBB Online, Mudah dan Praktis

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 September 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek tagihan PBB online. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek tagihan PBB online. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ADVERTISEMENT
Untuk mempermudah masyarakat, kini pengecekan tagihan PBB dapat dilakukan secara online. Di bawah ini akan diuraikan secara lengkap cara cek tagihan PBB online dengan mudah dan praktis.

Cara Cek Tagihan PBB Online

Ilustrasi cek tagihan PBB online. Foto: Unsplash
Pemerintah daerah memiliki sistem yang berbeda dalam mengelola PBB online. Namun, umumnya ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan PBB, di antaranya melalui situs web resmi pemerintah daerah atau niaga elektronik (e-commerce).
Dengan sistem digital ini, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak atau menunggu surat tagihan datang ke rumah untuk mengetahui jumlah tagihan PBB. Berikut beberapa langkah umum yang dapat diikuti:

1. Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah

Sebagian besar daerah di Indonesia telah menyediakan portal khusus untuk mengecek tagihan PBB secara online. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

2. Melalui E-Commerce

Masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli. Cara mengecek tunggakan dapat dilakukan dengan cara berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)