Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Tagihan PBB Online, Mudah dan Praktis
27 September 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ADVERTISEMENT
Untuk mempermudah masyarakat, kini pengecekan tagihan PBB dapat dilakukan secara online. Di bawah ini akan diuraikan secara lengkap cara cek tagihan PBB online dengan mudah dan praktis.
Cara Cek Tagihan PBB Online
Pemerintah daerah memiliki sistem yang berbeda dalam mengelola PBB online. Namun, umumnya ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan PBB, di antaranya melalui situs web resmi pemerintah daerah atau niaga elektronik (e-commerce).
Dengan sistem digital ini, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak atau menunggu surat tagihan datang ke rumah untuk mengetahui jumlah tagihan PBB. Berikut beberapa langkah umum yang dapat diikuti:
1. Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Sebagian besar daerah di Indonesia telah menyediakan portal khusus untuk mengecek tagihan PBB secara online. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Melalui E-Commerce
Masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli. Cara mengecek tunggakan dapat dilakukan dengan cara berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)