Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bayar PBB Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya
25 September 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu, bayar PBB berapa tahun sekali? Pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dilunasi paling lambat setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari otoritas pajak .
Ada banyak dasar hukum yang mengatur terkait PBB, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Tarif PBB
Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB saat ini maksimal sebesar 0,5 persen. Sebelum UU HKPD ini diberlakukan, tarif PBB adalah 0,1 hingga 0,3 persen.
Menurut buku Pedoman Praktis Membayar Pajak yang ditulis Astrid Budiarto, dasar perhitungan PBB adalah per kalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang diperoleh dari 20% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
ADVERTISEMENT
Di tiap daerah, NJOP mempunyai nilai yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di antaranya sebagai berikut:
Cara Menghitung PBB dan Contohnya
Berdasarkan informasi dalam buku Perpajakan karya Akhmad Syarifudin, berikut cara menghitung PBB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami, simak contoh perhitungan PBB yang dikutip dari buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 karya Mohammad Yasin, dkk, berikut ini.
Denda Telat Bayar PBB
Jika wajib pajak telat membayar PBB, pemerintah akan memberlakukan sanksi atau denda tertentu. Namun, sebelum itu instansi terkait akan mengirimkan pemberitahuan atau peringatan ke wajib pajak yang telah melewati batas pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, besaran denda telat bayar PBB adalah 2%. Angka ini diambil dari Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
(NDA)