Cara Cek Tunggakan PBB secara Online, Ini Langkahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak ini adalah dikenakan setiap warga negara atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak. Cara cek tunggakan PBB dapat dilakukan secara online.
Berikut adalah pilihan cara mengetahui besaran tunggakan PBB yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis.
Apa Itu Pajak Bumi Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak dikenakan atas bumi dan bangunan yang perlu dibayarkan wajib pajak atas penggunaan dan kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Prof. Supramono, SE., MBA., DBA, dan Theresia Woro Damayanti SE, objek dari PBB adalah bangunan terdiri dari jalan lingkungan meliputi satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, tempat olahraga, serta fasilitas lain yang memberi manfaat.
Adapun yang termasuk pengecualian dari objek PBB adalah bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan seperti kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya.
Selain itu, yang tidak termasuk objek PBB adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, hingga tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Baca Juga: Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli
Cara Cek Tunggakan PBB
Masyarakat dapat mengecek berapa tunggakan PBB secara online baik melalui website, minimarket, hingga e-commerce. Mengutip dari wonosari.kendalkab.go.id dan sumber lainnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Cara Cek Tunggakan Lewat Website Resmi
Untuk mengetahui besaran tunggakan PBB, masyarakat bisa mengeceknya pada situs resmi pada daerah masing-masing. Misalnya e-PBB Pemerintah Kota Semarang untuk cek tagihan PBB di Semarang, Bapenda Jakarta untuk wilayah Jakarta.
Panduan untuk memeriksanya antara lain:
Akses website atau situs resmi yang disediakan oleh masing-masing daerah
Buka halaman e-SPPT
Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
Wajib pajak mengisi data diri yang dibutuhkan. Setelah data lengkap, nantinya sistem akan melakukan verifikasi.
Saat verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email. Dokumen ini akan menunjukkan berapa tagihan PBB.
2. Cara Cek Tunggakan Lewat E-Commerce
Selain cara-cara di atas, masyarakat juga bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui e-commerce. Beberapa contoh e-commerce yang dapat digunakan adalah Tokopedia, Traveloka maupun Blibli.
Untuk langkah-langkah pengecekan tunggakan dapat dengan melakukan cara berikut.
Buka aplikasi aplikasi Tokopedia di smartphone masing-masing.
Pilih menu Top-Up & Tagihan.
Klik menu Pajak PBB.
Wajib pajak mengisi sejumlah data yang dibutuhkan pada kolom yang telah disediakan. Data yang diminta meliputi nomor objek, objek pajak, hingga tahun pembayaran.
Tekan Cek Tagihan.
Nantinya layar akan menunjukkan berapa tagihan pajak PBB yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.
3. Cara Cek Tunggakan Lewat Minimarket
Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah melalui minimarket. Masyarakat yang ingin mengecek tunggakan bisa mengakses laman Klik Indomaret.
Adapun urutan cara-caranya yakni:
Kunjungi laman Klik Indomaret.
Pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan.
Berikutnya, pilih daerah domisili.
Masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang sudah disediakan.
Selanjutnya, pilih juga tahun pembayaran PBB, lalu ketuk Bayar.
Nantinya layar akan menunjukkan berapa besar tunggakan yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak.
(SA)
