Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar beli gas elpiji 3 kg penting diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina (Persero) jika ingin beli gas elpiji 3 kg.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Masyarakat yang belum mendaftarkan diri, maka tidak bisa melakukan transaksi pembelian gas elpiji 3 kg. Simak terus uraian ini untuk mengetahui syarat dan cara daftar beli gas elpiji 3 kg.
Syarat Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg
Mengutip dari kumparanBisnis, Kementerian ESDM dan Pertamina mencatat baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.
Dari total 31,5 juta pendaftar tersebut, 24,4 juta NIK termasuk ke dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara 7,1 juta sisanya termasuk pendaftar on demand. Data tersebut akan kembali diverifikasi oleh Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir sebab pendaftaran KTP masih terbuka, meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran sudah berlangsung.
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi masyarakat apabila ingin mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg, sebagaimana dikutip dari laman My Pertamina:
Liquid petroleum gas (LPG) 3 kg ditujukan untuk empat golongan, yakni rumah tangga prasejahtera, nelayan sasaran, petani sasaran, dan UMKM.
Pendataan pengguna LPG 3 kg dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG ke dalam database P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Pendataan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Tidak ada batasan maksimal penggunaan Nomor KK. Artinya, setiap anggota keluarga dapat mendaftar dengan KK yang sama.
Baca juga: Subsidi Jebol, Alasan Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP
Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg
Ketentuan pembelian gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri No 37 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat yang ingin beli gas elpiji 3 kg perlu mendaftarkan diri di sub penyalur resmi. Berikut tata cara daftar beli gas elpiji 3 kg selengkapnya:
Kunjungi sub penyalur resmi terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Petugas di sub penyalur akan mengecek NIK dan No KK pelanggan melalui aplikasi Merchant Apps My Pertamina. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggan telah terdaftar dalam database P3KE.
Jika belum terdaftar, pelanggan akan membantu melakukan registrasi melalui website subsidi tepat penyalur.
Petugas akan menanyakan beberapa data diri konsumen. Ikuti instruksi dari petugas. Selain itu, konsumen juga akan diminta untuk mengunggah foto KTP.
Setelah registrasi selesai, konsumen sudah bisa melakukan transaksi di pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi My Pertamina.
(NDA)
