Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir sekalipun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran.

Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Di bawah ini akan diuraikan cara daftar BPJS Kesehatan online.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Sebelum memulai pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, siapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Alamat email aktif untuk menerima konfirmasi

  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

  • Nomor rekening bank (untuk metode pembayaran autodebet, jika diperlukan)

  • Pasfoto (ukuran 3x4 dalam format digital)

Baca Juga: Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI dan Persyaratannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan Online. Foto: Unsplash

Pendaftaran BPJS Kesehatan online bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Apabila telah melengkapi persyaratan di atas, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang bisa langsung diterapkan.

  1. Siapkan semua persyaratan di atas untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

  2. Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store atau App Store.

  3. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu klik "Daftar".

  4. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".

  5. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju".

  6. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

  7. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya".

  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

  9. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan".

  10. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

  11. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

  12. Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

  13. Setelah membayar, pendaftar secara resmi terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan.

  14. Terakhir, unduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di aplikasi JKN Mobile.

  15. Cetak dan laminating kartu BPJS jika ingin memiliki bentuk fisiknya.

Untuk bisa menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan dan layanan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta perlu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

(NDA)