Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Januari 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir sekalipun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan diri serta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran.
Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang. Di bawah ini akan diuraikan cara daftar BPJS Kesehatan online.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Sebelum memulai pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, siapkan beberapa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan Online. Foto: Unsplash
Pendaftaran BPJS Kesehatan online bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Apabila telah melengkapi persyaratan di atas, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang bisa langsung diterapkan.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan dan layanan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta perlu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
(NDA)