Cara Daftar Hak Cipta Lagu Gratis dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami syarat dan cara daftar hak cipta lagu gratis perlu dilakukan oleh seniman atau musisi Indonesia.
Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Berdasarkan beleid yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026 tersebut, biaya pendaftaran hak cipta lagu atau musik turun dari Rp200.000 menjadi Rp0. Kebijakan ini berlaku 30 hari setelah PP diundangkan, yaitu mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.
Syarat Daftar Hak Cipta Lagu Gratis
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, permohonan pencatatan ciptaan lagu atau musik dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Sebelum mendaftar, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:
Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat-hc.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NPWP perorangan atau badan.
Contoh ciptaan.
Bukti publikasi.
Cara Daftar Hak Cipta Lagu Gratis
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar hak cipta lagu dan musik secara gratis sebagai berikut:
1. Registrasi Akun
Kunjungi laman POP HC DJKI Kemenkum melalui tautan (link) hakcipta.dgip.go.id, lalu pilih tombol “Create”. Masukkan nama, alamat email, NIK, nomor ponsel, tanggal lahir, jenis kelamin, hingga kewarganegaraan.
Kemudian, pilih jenis permohonan serta buat dan konfirmasi kata sandi. Setelah semua kolom diisi, tekan tombol “Register” untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
2. Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu
Setelah akun berhasil dibuat, masuk (login) menggunakan alamat surel dan kata sandi. Pengguna kemudian akan diarahkan ke halaman Dashboard, lalu pilih menu Hak Cipta.
Tekan tombol Permohonan Baru, lalu isi formulir Permohonan Hak Cipta. Pendaftar akan diminta mengisi informasi, seperti jenis permohonan, jenis ciptaan, tanggal pertama kali diumumkan, judul, uraian singkat, hingga negara dan kota tempat ciptaan, lalu klik “Next”.
Pemohon juga akan diarahkan untuk mengisi data terkait kuasa, pencipta, dan pemegang. Lengkapi seluruh data yang diminta tersebut.
3. Unggah Dokumen
Pada tahap berikutnya, pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan daftar hak cipta lagu gratis, seperti surat pernyataan, contoh ciptaan, bukti publikasi, dan NPWP. Apabila seluruh data sudah benar, maka tekan tombol “Submit” untuk menyelesaikan registrasi.
4. Status Permohonan
Pemohon daftar hak cipta lagu gratis maupun musik dapat memantau status pengajuan pada menu Daftar Ciptaan di Dashboad. Jika disetujui, maka ciptaan akan dicatat dalam sistem POP HC dan pemohon dapat mengunduh surat pencatatan ciptaan.
Baca Juga: Apakah Membuat Cover Lagu Tanpa Izin Melanggar Hak Cipta?
(MDP)
