Cara Daftar NPWP Online lewat HP dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak, melainkan bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP?
NPWP merupakan kode identifikasi yang diberikan ke setiap wajib pajak untuk keperluan mengurus administrasi perpajakan. Kode NPWP terdiri dari 15 digit kode unik. Selain itu, NPWP juga dapat digunakan pemerintah untuk mengawasi dan melacak pembayaran pajak para wajib pajak.
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan pribadi maupun berbentuk badan wajib memiliki NPWP. Simak informasi yang telah dirangkum Berita Bisnis mengenai pembuatan NPWP secara online di bawah ini.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Masyarakat dapat mendaftar NPWP secara online lewat HP dengan mengakses portal yang telah dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ daftar melalui peramban.
Pada halaman utama, pilih menu “Daftar”.
Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi (password).
Setelah mengisi informasi dasar, pendaftar akan menerima email verifikasi dari Direktorat Pajak. Buka tautan yang dikirimkan ke email untuk mengaktivasi atau memverifikasi akun.
Setelah mengaktivasi akun, login ke sistem e-registrasi pajak dengan alamat email dan kata kunci yang dibuat.
Pendaftar akan diarahkan ke halaman registrasi. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan lengkap dan benar.
Klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak terdaftar.
Setelah mengirimkan formulir, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
Pendaftar akan menerima konfirmasi yang dikirim melalui email apabila proses validasi selesai.
Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP fisik akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
Baca Juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Cara Cek Keaktifannya
Syarat Pembuatan NPWP
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP berbeda untuk setiap jenis wajib pajak. Untuk itu, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis NPWP yang dibuat.
1. Pribadi bagi Pekerja Kantoran dan PNS
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi antara lain sebagai berikut.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja. Bagi pegawai negeri sipil dapat melampirkan surat keputusan (SK).
Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
2. Wirausaha
Bila pendaftar adalah wajib pajak yang memiliki bisnis, berkas pendaftaran yang diperlukan yaitu:
Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.
Dokumen kegiatan izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, atau surat keterangan tempat pendirian usaha minimal dari Lurah /Kepala Desa, atau melampirkan lembar pembayaran listrik.
Surat pernyataan di atas meterai bahwa wajib pajak sudah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wanita yang Sudah Menikah
Persyaratan untuk membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah antara lain:
Fotokopi NPWP milik suami.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami.
(SA)
