Konten dari Pengguna

Cara Daftar OSS untuk Pelaku Usaha, Super Gampang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Juli 2021 5:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto:  Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi kamu seorang pelaku usaha, wajib untuk membuat perusahaan kamu legal untuk dijalankan. Untuk itu kamu, terlebih dahulu, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nah, saat ini sudah tersedia cara daftar SIUP online, melalui sistem OSS.
ADVERTISEMENT
Cara ini terbilang lebih praktis ketimbang cara lama. Sistem pelayanan perizinan berusaha ini sudah berlaku secara efektif semenjak diluncurkannya sistem perizinan terpadu atau online single submission (OSS) pada 2018 lalu.
"Pemerintah sudah menjalankan online single submission(OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik," pernyataan Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 dilansir oss.go.id.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, sekarang tidak perlu repot lagi. Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online. Untuk cara dan persyaratannya sebagai berikut.

Persyaratan dan Cara Daftar OSS

Ilustrasi Daftar OSS. Foto: Pexels
Dikutip dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, kamu dapat mendaftarkan bisnis milikmu supaya mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengikuti cara berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Login
Pertama, kamu harus membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan. Kemudian pilih:
Panduan mengenai ukuran mikro dan kecil dapat dibaca di https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
2. Proses NIB dan Izin Usaha
ADVERTISEMENT
3. Proses Izin Komersial/Operasional
Demikianlah cara daftar UMKM online via oss.go.id tanpa biaya untuk mendapatkan bantuan UMKM. Tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan bisnis milikmu.
ADVERTISEMENT
(AAG)