Konten dari Pengguna

Cara Daftar SIUP Online, Dijamin Bebas Antre!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Daftar SIUP Online. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daftar SIUP Online. Foto: Pexels

SIUP merupakan surat perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik yang berbadan hukum CV/Firma, maupun yang berbadan hukum PT atau Koperasi. Surat ini wajib dimiliki selama pelaku usaha melakukan usaha perdagangan.

SIUP terbagi menjadi beberapa jenis, yakni :

• SIUP Kecil

SIUP Kecil diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

• SIUP Menengah

Siup Menengah diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

• SIUP Besar

SIUP Besar diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

• SIUP Mikro

SIUP Mikro diperuntukan bagi mereka yang menjalankan bisnis dengan sekala kecil atau mikro.

Fungsi SIUP Online

SIUP Online memang sengaja diluncurkan untuk membantu pelaku bisnis untuk mendapatkan izin usaha dengan cepat dan transparan. Setiap pemerintah kota memiliki cara dan website pendaftaran SIUP online berbeda-beda. Berikut ini alamat situs berdasarkan wilayah, yang bisa kamu akses.

• Jakarta : www.jakevo.jakarta.go.id

• Bandung : www.dpmptsp.bandung.go.id

• Sidoarjo : www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id

• Semarang : www.izin.semarangkota.go.id

• Yogyakarta : www.pmperizinan.jogjakarta.go.id

• Medan : www.dpmptsp.pemkomedan.go.id

• Surabaya : www.ssw.surabaya.go.id

Berikut Ini Cara Daftar SIUP Online

1. Kunjungi Situs SIUP Terkait

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka SIUP sesuai dengan domisili atau lokasi usaha kamu. Setelah itu buatlah akun dengan cara melengkapi data pribadi, seperti KTP, KK, nomor NPWP, alamat, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon.

2. Klik Menu Buat Permohonan Baru

Langkah berikutnya adalah klik menu "Buat Permohonan Baru", kemudian isilah kolom tipe permohonan dan tipe pengajuan, serta lokasi di mana izin diberikan.

Selanjutnya pemohon diwajibkan untuk mengunggah berkas persyaratan untuk membuat SIUP, mulai dari fotocopy KTP, fotocopy KK, fotokopi NPWP, Surat Pernyataan Kedudukan Usaha, beserta pas foto pemohon.

3. Menu Izin Saya

Kamu bisa memantau perkembangan pembuatan SIUP melalui menu "Izin Saya", setelah semua berkas dikirimkan. Melalui menu ini pula, kamu dapat mengecek apakah perizinan kamu diterima, di-pending, atau ditolak.

Cara Mengurus SIUP melalui Sistem OSS

Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Cara daftar SIUP selanjutnya adalah melalui sistem OSS. Kamu diharuskan membuat dan melakukan aktivasi akun OSS. Setelah itu barulah bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Berikut cara mendapatkan NIB yang nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional:

  1. Log in pada sistem OSS

  2. Isi data-data yang diperlukan. Apabila pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping, serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan output surat pernyataan.

  3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU, pelaku usaha juga perlu memasukkan informasi uraian bidang usaha.

  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan.

Itulah cara daftar SIUP online, semoga bermanfaat!

(AAG)