Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar UMKM Online dan Persyaratannya
17 Juli 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar UMKM online seringkali dibutuhkan oleh para pengusaha kategori ini. Pasalnya, bisnis yang terdaftar sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Program bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM pun cukup beragam, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Adapun besaran BLT yang diterima para pelaku UMKM adalah senilai Rp 2,4 juta.
BLT UMKM terakhir dijalankan pada Desember 2022 dan pencairannya akan mulai disalurkan pada Oktober 2023 mendatang. Bagi yang ingin mendaftarkan bisnisnya sebagai kategori UMKM, simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Syarat Daftar UMKM Online
Menurut laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan milik warga negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM kini lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online. Namun sebelum mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca juga: 5 Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
Cara Daftar UMKM Online
Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan yang dibutuhkan, maka bisa langsung ikuti tahapan cara daftar UMKM online yang dikutip dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)