Cara Daftar UMKM Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar UMKM online seringkali dibutuhkan oleh para pengusaha kategori ini. Pasalnya, bisnis yang terdaftar sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Program bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM pun cukup beragam, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Adapun besaran BLT yang diterima para pelaku UMKM adalah senilai Rp 2,4 juta.
BLT UMKM terakhir dijalankan pada Desember 2022 dan pencairannya akan mulai disalurkan pada Oktober 2023 mendatang. Bagi yang ingin mendaftarkan bisnisnya sebagai kategori UMKM, simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Syarat Daftar UMKM Online
Menurut laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan milik warga negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.
Pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM kini lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online. Namun sebelum mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usah mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya dalam bentuk satu kesatuan.
Bukan termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan & KUR.
Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: 5 Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
Cara Daftar UMKM Online
Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan yang dibutuhkan, maka bisa langsung ikuti tahapan cara daftar UMKM online yang dikutip dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM:
Lakukan pendaftaran akun dan login di situs https://oss.go.id
Kemudian pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
Setelah itu, klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
Selanjutnya lengkapi formulir Data Profil.
Klik Simpan dan Lanjutkan.
Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha.
Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan klik Selanjutnya.
Bagi pelaku UMKKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha, lalu klik Selanjutnya.
Setelah klik Selanjutnya, Anda dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
Jika telah melengkapi data NIB dan Izin Usaha, lihatlah rangkuman data dan tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
Anda juga bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan dapat pula dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan UMKM?

Apa yang dimaksud dengan UMKM?
Menurut laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan milik warga negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berapa besaran BLT UMKM 2023?

Berapa besaran BLT UMKM 2023?
Besaran BLT yang diterima para pelaku UMKM adalah senilai Rp 2,4 juta.
Kapan dana BLT UMKM 2023 cair?

Kapan dana BLT UMKM 2023 cair?
Pencairan BLT UMKM 2023 akan mulai disalurkan pada Oktober 2023 mendatang.
