Cara Dapat Bansos Beras Tahap 2 dan Cek Penerimanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyaluran bansos beras tahap 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria akan dimulai pada Agustus 2026, setelah tahap pertama dinyatakan hampir tuntas seratus persen.
Merujuk Kementerian Sosial (Kemensos), program bantuan sosial (bansos) beras adalah upaya pemerintah dalam memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan bagi keluarga berpenghasilan rendah, yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional dan disalurkan melalui Perum BULOG.
Bansos beras ini disalurkan kepada penerima yang telah ditetapkan berdasarkan data pemerintah. Lalu, bagaimana cara dapat bansos beras tahap 2? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Cara Dapat Bansos Beras Tahap 2
Tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk dapat menjadi penerima bansos beras tahap 2 menurut Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3.
Memiliki surat undangan atau QR code pemberitahuan pengambilan bantuan dari PT Pos Indonesia atau aparat kelurahan setempat.
Penting diketahui, penugasan penyaluran bantuan pangan kepada Perum Bulog dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi, sehingga penerima tidak perlu mendaftar secara manual selama sudah tercatat dalam sistem tersebut.
Cara Cek Penerima Bansos Beras Tahap 2
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos beras tahap 2, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya yang bisa langsung Anda terapkan:
Buka situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan serta jenis bantuan yang berhak diterima.
Masyarakat juga disarankan rutin memantau informasi resmi mengenai jadwal penyaluran bantuan pangan melalui pemerintah daerah, pendamping sosial, maupun kanal resmi pemerintah.
Selain itu, pastikan data kependudukan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau perubahan susunan keluarga. Data yang akurat akan membantu proses verifikasi penerima bantuan.
Bagi yang merasa datanya belum tercatat atau kurang sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pengajuan koreksi data dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat agar dapat diverifikasi ulang dan dimasukkan ke pembaruan data pada periode berikutnya.
Skema Penyaluran Bansos Beras Tahap 2
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan hampir satu juta ton beras untuk disalurkan kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat, dengan masing-masing memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan alokasi.
Merujuk laman resmi Badan Pangan Nasional, program intervensi perberasan memang dirancang berkelanjutan sepanjang 2026 untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Skema penyaluran sekaligus ini diputuskan agar manfaat lebih cepat dirasakan penerima, meskipun realisasi distribusinya bisa berlangsung hingga September mengingat luasnya wilayah sasaran.
Baca juga: Format Surat Pernyataan KJP yang Perlu Diketahui dan Link Download
(NDA)
