Cara Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan beasiswa pendidikan yang diberikan untuk anak peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.
Manfaat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Adapun pencairan beasiswa dilakukan secara berkala setiap tahun dengan besaran sesuai tingkat pendidikan. Simak informasi lengkap tentang syarat, prosedur, dan besaran beasiswa anak BPJS Ketenagakerjaan pada uraian berikut.
Syarat Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan paling banyak untuk dua orang anak peserta yang masih berusia sekolah dengan maksimal berumur 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Untuk dapat mengklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut:
Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lainnya dari anak penerima beasiswa
Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
Rapot/transkrip nilai
KTP /bukti identitas lainnya dari Wali
Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Begini Cara Klaim JP Jamsostek 2025
Cara Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim beasiswa anak BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang setempat membawa dokumen persyaratan. Hal ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Betrikut langkah-langkahnya:
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Datangi petugas dengan menyampaikan tujuan.
Ahli waris akan diberikan formulir untuk diisi.
Setelah selesai mengisi formulir, serahkan dokumen tersebut dan persyaratan lain ke petugas.
Petugas akan membantu proses klaim manfaat beasiswa sampai selesai.
Sementara itu, untuk proses klaim beasiswa yang mengalami kecelakaan kerja ialah sebagai berikut:
Pelaporan tahap I dilakukan dengan batas waktu maksimal 2 x 24 jam dengan membawa persyaratan berupa fotokopi identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, kronologis kejadian, dan bukti presensi peserta.
Pelaporan tahap II dilakukan dengan mengisi informasi ke Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) apabila pekerja dinyatakan sudah dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Besaran Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ketentuan besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak peserta sesuai tingkat pendidikannya:
Taman kanak-kanak (TK): Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal selama dua tahun.
SD/sederajat : Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal selama enam tahun.
SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal selama tiga tahun.
SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal selama tiga tahun.
Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal selama lima tahun.
(SA)
