Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
10 Januari 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan beasiswa pendidikan yang diberikan untuk anak peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
Manfaat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Adapun pencairan beasiswa dilakukan secara berkala setiap tahun dengan besaran sesuai tingkat pendidikan . Simak informasi lengkap tentang syarat, prosedur, dan besaran beasiswa anak BPJS Ketenagakerjaan pada uraian berikut.
Syarat Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan paling banyak untuk dua orang anak peserta yang masih berusia sekolah dengan maksimal berumur 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Untuk dapat mengklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim beasiswa anak BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang setempat membawa dokumen persyaratan. Hal ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Betrikut langkah-langkahnya:
Sementara itu, untuk proses klaim beasiswa yang mengalami kecelakaan kerja ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Besaran Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ketentuan besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak peserta sesuai tingkat pendidikannya:
(SA)