Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Begini Cara Klaim JP Jamsostek 2025

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 2025, pemerintah Indonesia menetapkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan ini menetapkan bahwa usia pensiun awal adalah 56 tahun dan akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
Berkaitan dengan hal ini, pekerja yang terdaftar pada program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek baru dapat mengklaim manfaatnya ketika sudah memasuki usia 59 tahun. Untuk mengetahui panduan pencairannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Usia Pensiun Pekerja untuk Klaim JP BPJamsostek
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mencatat bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.
Dengan begitu, Jaminan Pensiun BPJamsostek hanya dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 59 tahun pada 2025.
Meskipun seorang pekerja telah pensiun dari pekerjaannya sebelum usia tersebut, klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek baru dapat dilakukan setelah mencapai usia 59 tahun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan bahwa manfaat Jaminan Pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Menghitung Simulasi Manfaat JHT dan Contohnya
Syarat Klaim JP BPJamsostek
Bagi pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 dan ingin klaim JP BPJamsostek, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau mengakses situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu Peserta Program JP BPJamsostek.
Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap dan fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja. Ini berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
Dokumen tambahan untuk mengklaim Jaminan Pensiun bagi janda, duda, anak, atau orang tua dari peserta yang meninggal dunia.
Cara Klaim JP BPJamsostek
Pengajuan klaim JP dapat dilakukan peserta dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut panduan lengkapnya yang bisa diterapkan.
Kunjungi kantor cabang dengan membawa dokumen asli.
Isi formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun.
Ambil nomor antrean.
Petugas akan memanggil peserta sesuai antrean.
Petugas akan mewawancarai peserta.
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
Manfaat Jaminan Pensiun akan masuk ke rekening peserta/ahli waris.
Guna meningkatkan kualitas layanan, berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
(NDA)
