Konten dari Pengguna

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Begini Cara Klaim JP Jamsostek 2025

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Januari 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mulai 2025, pemerintah Indonesia menetapkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini menetapkan bahwa usia pensiun awal adalah 56 tahun dan akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
Berkaitan dengan hal ini, pekerja yang terdaftar pada program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek baru dapat mengklaim manfaatnya ketika sudah memasuki usia 59 tahun. Untuk mengetahui panduan pencairannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Usia Pensiun Pekerja untuk Klaim JP BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mencatat bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.
Dengan begitu, Jaminan Pensiun BPJamsostek hanya dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 59 tahun pada 2025.
ADVERTISEMENT
Meskipun seorang pekerja telah pensiun dari pekerjaannya sebelum usia tersebut, klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek baru dapat dilakukan setelah mencapai usia 59 tahun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan bahwa manfaat Jaminan Pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

Syarat Klaim JP BPJamsostek

Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 dan ingin klaim JP BPJamsostek, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT

Cara Klaim JP BPJamsostek

Pengajuan klaim JP dapat dilakukan peserta dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut panduan lengkapnya yang bisa diterapkan.
(NDA)