Cara Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara dapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa bervariasi. Pasalnya, pungutan PKB menjadi wewenang pemerintah provinsi (pemprov) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi,” bunyi Pasal 96 ayat (2) UU HKPD.
Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Program keringanan atau bahkan pembebasan PKB tidak selalu diberlakukan sepanjang tahun. Program yang dikenal dengan istilah pemutihan pajak kendaraan ini, memiliki kriteria dan besaran manfaat yang berbeda-beda.
Ada pemprov yang memberikan diskon pokok PKB, ada pula yang membebaskan denda atau sanksi administrasi dari pokok PKB. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, syarat dapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah.
1. Kriteria
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dalam beleid tersebut, pengurangan atau pembebasan sanksi administratif atas permohonan wajib pajak dapat diberikan terhadap sanksi administratif berupa bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Pengurangan atau pembebasan sanksi administratif tersebut dapat diberikan bila:
Pokok pajak dalam SKPD PKB, SKKP, atau SKPDKB sudah dilunasi oleh wajib pajak.
Sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau pembebasannya belum dilunasi oleh wajib pajak.
2. Ketentuan Dokumen
Permohonan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor diajukan secara tertulis. Apabila diajukan bukan oleh wajib pajak atau penanggung jawab pajak, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
Selain surat permohonan, pengajuan keringanan sanksi administrasi PKB dilakukan dengan melampirkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau wajib pajak atau penanggung jawab orang pribadi.
Fotokopi KTP pengurus, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta pendirian, dan/atau perubahan badan untuk wajib pajak atau penanggung jawab pajak badan.
Fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopo SKPD PKB, SKKP, SKPDKB, atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang dimohonkan pengurangan atau pembebasan sanksi administratif.
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang mendukung alasan permohonan keringanan.
Cara Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Permohonan keringanan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara langsung, melalui jasa ekspedisi, maupun sistem elektronik yang disediakan masing-masing Bapenda Provinsi. Oleh sebab itu, wajib pajak harus memahami berbagai jenis layanan yang ditawarkan.
Berikut beberapa layanan yang dapat dijadikan referensi:
Kantor Bapenda Provinsi.
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten/kota.
Aplikasi atau layanan digital yang dikelola Bapenda Provinsi.
Baca Juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwalnya
(MDP)
