Konten dari Pengguna

14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengintip daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengintip daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2026. Foto: Pexels

Terdapat sejumlah provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2026. Program ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.

Melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan, para pemilik diharapkan dapat lebih tertib hukum dan terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah daerah (pemda) dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Ilustrasi mengintip daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2026. Foto: Pexels

Berikut ini beberapa pemerintah provinsi (pemprov) yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026:

1. DKI Jakarta

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-499, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui regulasi tersebut, warga Jakarta dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Tak perlu pengajuan permohonan, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Fasilitas pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan PKB sejak 26 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Keringanan pajak ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun pengurangan PKB diberikan dengan ketentuan berikut:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

  • Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB sebagaimana poin pertama.

  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB.

3. Bali

Pemprov Bali turut menyelenggarakan program pemutihan pajak melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang berlangsung sejak 5 Januari 2026 ini memberikan keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc. Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc. Sementara itu, wajib pajak yang patuh pajak dengan kendaraan di atas 200 cc, memperoleh pengurangan pokok PKB tambahan sebesar 5 persen.

4. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) melalui Bapenda Sumut menggelar program diskon denda PKB bingga 57 persen. Program yang berlaku mulai 1 Juli 2026 ini diberikan dalam bentuk pengurangan beban pembayaran denda dan pengaktifan kembali status pajak kendaraan bermotor.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan insentif fiskal berupa keringanan PKB dan BBNKB pada 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Adapun keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026,” kata Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Jumat, 13 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga memberlakukan penghapusan pajak progresif sejak 5 Januari 2025 melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui kebijakan ini, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu melalui Bapenda Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini hadir dalam bentuk bebas denda pajak kendaraan, bebas tunggakan pajak, dan diskon sebesar 50 persen untuk mutasi kendaraan bermotor masuk ke wilayah Bengkulu.

7. Lampung

Pemprov Lampung resmi meluncurkan program keringanan PKB tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Program ini berlangsung sejak 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program keringanan PKB, kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak 1-5 tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya meliputi pajak satu tahun berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak melalui skema potongan PKB sebesar 5-25 persen. Diskon sebesar 5 persen ditujukan kepada pemilik kendaraan yang patuh membayar PKB.

Selanjutnya, diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak. Lalu, diskon 20 persen untuk kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB dan berusia di atas 10 tahun.

Sementara itu, potongan tarif pajak 20 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB dan berusia lebih dari 15 tahun.

Lebih lanjut, Pemprov Lampung juga akan memberikan diskon PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, akan memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon sebesar 50 persen untuk tahun pajak kedua.

8. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) memberlakukan program keringanan PKB bagi kendaraan berpelat KH. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.

“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” ucap Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam keterangannya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 17 Mei 2026.

9. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bapenda Kalsel menghadirkan program diskon PKB pada 2026. Program ini berlangsung sejak 31 Maret 2026 hingga 30 September 2026.

Diskon sebesar 24 persen diberikan untuk pokok PKB terutang bagi kepemilikan motor pribadi. Selain itu, terdapat pula diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

10. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bapenda Sulbar menggelar program bebas dan diskon pajak kendaraan (tidak termasuk kendaraan dinas) pada pertengahan tahun 2026. Program ini diadakan pada periode 8 Juni 2026 hingga 30 September 2026.

Program pemutihan pajak berupa 100 persen bebas denda untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. Selain itu, pemberian diskon 50 persen dilakukan untuk tunggakan pajak bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Lebih lanjut, terdapat diskon sebesar 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah Sulbar menjadi kode pelat DC. Selanjutnya, program ini juga mencakup 100 persen bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

11. Sulawesi Utara

Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyesuaian kebijakan PKB tahun 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan yang dimaksud berupa keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, dan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke Provinsi Sulut.

12. Nusa Tenggara Barat

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan keringanan PKB pada 2026. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sedangkan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun (tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya) diputihkan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 15 Juni 2026 hingga 30 September 2026.

Selain itu, Pemprov NTB juga menyediakan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat DR atau EA. Insentif diberikan dalam bentuk keringanan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan denda pada periode 15 Juni 2026 hingga 19 Desember 2026.

13. Maluku

Pemprov Maluku melalui Bapenda Maluku menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB pada 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dalam dan luar daerah serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat melalui Bapenda Papua Barat mengadakan relaksasi PKB pada periode 1 Juli 2026 hingga 31 Oktober 2026. Program ini terdiri dari:

  • Penghapusan pokok dan sanksi denda administratif PKB untuk tunggakan pajak pada tahun ke-6 ke atas.

  • pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun ke-5.

  • Insentif bagi wajib pajak yang taat (tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya) sebesar 12 persen untuk pembayaran PKB sebelum dan/atau saat jatuh tempo.

  • Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.

  • Penghapusan denda administratif PKB untuk denda PKB tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun ke-5.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian dan Syaratnya

(MDP)