Konten dari Pengguna

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Apabila telat membayarnya, maka wajib pajak akan dikenakan denda sejumlah uang.

Denda keterlambatan dan beban biaya yang menumpuk tentu akan membuat tanggungan semakin besar. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah menyelenggarakan program pemutihan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan? Artikel ini akan mengulas pengertian, manfaat, hingga syarat yang harus disiapkan.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Sebelum membahas tentang pemutihan pajak, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi pajak itu sendiri. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib yang harus disetorkan kepada negara oleh setiap orang atau badan, dan bersifat memaksa.

Pembayaran pajak tepat waktu sangat dianjurkan karena berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan berbagai sektor penting lainnya, sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang menunggak biaya pajak dikarenakan berbagai alasan. Menurut penelitian Analisis Penyebab Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor oleh S. Alfiani, penunggakan tersebut umumnya disebabkan faktor pendapatan, jarak tempat tinggal, kualitas pelayanan, kelalaian, hingga kurangnya pemahaman tentang pajak.

Itu mengapa, pemerintah mengusung program pemutihan pajak kendaraan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Program pemutihan pajak kendaraan juga hadir untuk membantu meringankan tanggung jawab wajib pajak. Dikutip dari buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Damas Dwi Anggoro, dkk (2023), program ini masuk ke dalam kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang bersifat sementara.

Tujuan utamanya yaitu untuk mendorong kepatuhan dengan cara menghapuskan denda atau pengurangan tunggakan pajak. Melalui program ini, Pemda memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok tanpa dikenai denda.

Umumnya, Pemda akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu kali dalam satu tahun. Merujuk pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, jadwal pemutihan pajak biasanya digelar antara bulan April hingga Desember.

Penjadwalan ini dianggap ideal. Sebab, menurut informasi dari buku A-Z Perpajakan yang disusun oleh Yoyok Rahayu (2017), pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan terlalu sering justru dapat menimbulkan dampak negatif, yaitu menurunkan kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah terkait. Beberapa provinsi yang rutin menyelenggarakan program ini antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, hingga Sulawesi Utara.

Baca juga: Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

ilustrasi pajak. Foto: pixabay

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat administratif terlebih dahulu. Berikut daftar dokumen yang harus dibawa saat mengurus pemutihan, dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat:

  • STNK (asli dan fotokopi)

  • KTP (asli dan fotokopi, sesuai nama pemilik kendaraan)

  • BPKB (asli dan fotokopi)

  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)

Jika ingin mengikuti program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus, berikut dokumen tambahan yang perlu disiapkan:

  • STNK, KTP, dan BPKB (asli dan fotokopi)

  • Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas meterai

Masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Pastikan cek jadwal resmi program pemutihan ini dari Samsat atau Bapenda setempat.

(SLT)