Cara Ganti Nama ID Pelanggan PLN dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara ganti nama ID pelanggan PLN merupakan langkah yang penting dan perlu dipahami. Hal ini biasanya terjadi ketika terjadi perubahan kepemilikan properti maupun pindah ke rumah baru.
ID pelanggan merupakan serangkaian nomor unik yang menyatakan identitas pengguna layanan PLN. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi tagihan listrik, pembayaran tagihan dan pembelian token listrik.
Pelanggan yang ingin mengurus perubahan nama ID pelanggan PLN perlu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor PLN terdekat untuk memulai proses ini.
Syarat Ganti Nama ID Pelanggan PLN
Sebelum mengajukan permohonan ganti nama ID pelanggan PLN, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Mengutip dari laman PT PLN Batam, berikut beberapa persyaratan perubahan nama untuk pelanggan perseorangan dan pelanggan badan usaha.
1. Syarat untuk Perseorangan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor.
Bukti Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah/ Surat Kavling/ Surat Hibah/ Surat keterangan kepemilikan dari Developer.
Fotokopi rekening listrik terakhir.
Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika diwakilkan oleh orang lain.
2. Syarat untuk Badan Usaha
Mengajukan surat permohonan.
Fotokopi KTP/ SIM/ Paspor pemilik sesuai dengan identitas pada Akta.
Bukti kepemilikan persil.
Fotokopi rekening listrik terakhir.
Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik 2024 untuk Berbagai Golongan Pelanggan
Cara Ganti Nama ID Pelanggan PLN
Prosedur penggantian nama ID pelanggan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat dari lokasi pelanggan. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti supaya prosesnya berjalan lancar.
Kunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Isi formulir permohonan perubahan nama ID pelanggan dengan lengkap dan benar.
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas PLN.
Pihak PLN akan memproses permohonan. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu selama 1 hingga 5 hari kerja.
Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, nama ID pelanggan akan diperbarui.
Pelanggan akan menerima dokumen perubahan nama ID pelanggan.
Biaya Ganti Nama ID Pelanggan PLN
Biaya ganti nama ID pelanggan yang tidak berkaitan dengan perhitungan biaya penyambungan akan dikenakan sesuai golongan tarif tenaga listrik. Berikut rincian besaran tarifnya.
Golongan pelanggan S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1: Rp5.500
Golongan pelanggan S-2 (di atas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1: Rp16.500
Golongan pelanggan B-2, dan P-3: Rp27.500
Golongan pelanggan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2: Rp150.000
Golongan pelanggan C dan T: Rp150.000
(SA)
