Konten dari Pengguna

Cara Gross Up PPh 23 dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah salah satu jenis pajak yang sering ditemui dalam transaksi bisnis di Indonesia, terutama terkait pembayaran bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.

Wajib pajak bisa menghitung PPh 23 dengan menggunakan metode gross up. Artikel di bawah ini akan membahas cara gross up PPh 23 dan contohnya yang bisa dipelajari.

Pengertian Gross Up PPh 23

Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels

Gross up PPh 23 biasanya digunakan dalam situasi ketika pemberi penghasilan menanggung pajak atas pembayaran ke penerima.

Tujuan dari gross up ini adalah agar penerima penghasilan menerima jumlah yang utuh tanpa harus memotong PPh 23 dari pembayaran yang diterimanya.

Secara umum, cara gross up PPh23 dilakukan dengan menjadikan pajak sebagai bagian dari nilai penghasilan bruto, sehingga jumlah pajak yang harus dipotong dihitung dari total nilai tersebut.

Baca Juga: Tarif Pajak Efektif: Pengertian, Faktor, dan Cara Menghitungnya

Cara Gross Up PPh 23

Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Manajemen Pajak: Teori, Strategi, dan Implementasi oleh Lawe Anasta, Deden Tarmidi, Harnovinsah, dkk., berikut cara gross up PPh 23.

  1. Tentukan penghasilan neto yang ingin diterima penerima. Ini adalah jumlah yang seharusnya diterima oleh penerima tanpa potongan pajak.

  2. Hitung tarif PPh 23 yang berlaku. Tarif PPh 23 umumnya sebesar 2% untuk jasa, tetapi bisa berbeda tergantung jenis penghasilan yang diterima.

  3. Hitung penghasilan bruto dengan rumus gross up: Penghasilan Bruto = Penghasilan Neto : (1 − Tarif PPh 23).

  4. Hitung PPh 23 yang ditanggung. Setelah mendapatkan penghasilan bruto, hitung PPh 23 dengan rumus: PPh 23 = Penghasilan Bruto × Tarif PPh 23.

Contoh Gross Up PPh 23

​Misalkan sebuah perusahaan ingin membayar jasa sebesar Rp98.000.000 ke konsultan dan ingin agar jumlah tersebut diterima penuh oleh konsultan tanpa potongan PPh 23. Berikut langkah perhitungannya.

  1. Penghasilan Neto yang Ingin Diterima Penerima: Rp98.000.000

  2. Tarif PPh 23 untuk Jasa: 2% atau 0,02

  3. Hitung penghasilan bruto dengan rumus gross up: Penghasilan Bruto = Rp98.000.000 : (1 − 0.02) = Rp100.000.000.

  4. Hitung PPh 23 yang ditanggung: PPh 23 = Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000.

Jadi, perusahaan akan membayar total Rp100.000.000 dengan rincian Rp98.000.000 diterima oleh konsultan, dan Rp2.000.000 adalah pajak yang ditanggung perusahaan.

(NDA)