Cara Investasi Emas, Pengertian, dan Bentuk-bentuknya
Konten dari Pengguna
19 Maret 2023 16:32
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain itu, nilai emas tidak dipengaruhi kebijakan moneter ataupun kebijakan suku bunga yang dikeluarkan bank sentral dan pemerintah, sehingga investasi emas adalah cara menabung yang paling baik dan dapat dilakukan melalui lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
Pengertian Investasi Emas

Emas merupakan logam mulia yang digunakan untuk perhiasan atau harta berharga. Emas juga digunakan sebagai standar alat tukar keuangan di berbagai negara.
Mengutip jurnal Emas sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang oleh Ahsanah, emas digunakan untuk perlindungan aset, regulasi, tabungan, dan investasi.
Adapun yang dimaksud dengan investasi emas adalah kegiatan penanaman aset berupa emas dengan tujuan menghasilkan keuntungan.
Umumnya, emas yang digunakan dalam berinvestasi adalah emas batangan karena kandungan emas murni yang dimilikinya, yakni 24 karat.
Bentuk-bentuk Emas

Mengutip skripsi Minat Masyarakat pada Investasi Emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru dalam Perspektif Ekonomi Syariah oleh Agustina, emas berdasarkan bentuknya terbagi atas 4 jenis, yakni:
1. Emas Perhiasan
Umumnya, emas perhiasan dibeli dengan tujuan mempercantik penampilan.
2. Emas Batangan
Emas batangan digunakan dalam kegiatan investasi karena kandungan karatase 24 murni yang dimiliki emas batangan.
3. Emas Koin
Emas koin mempunyai beberapa bentuk yang biasanya diperdagangkan untuk tujuan koleksi, tabungan, ataupun sebagai alat tukar.
4. Emas Granul
Emas ini berbentuk butiran yang biasanya digunakan untuk dileburkan menjadi emas bentuk lain. Biasanya emas ini dibeli pihak toko emas dengan berat minimumnya adalah 5 kilogram.
Cara Investasi Emas di Pegadaian

Investasi emas dapat dilakukan di lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, seperti Pegadaian. Merujuk laman pegadaian.co.id, berikut cara investasi emas di Pegadaian:
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan, yakni identitas diri berupa KTP atau Paspor yang berlaku
- Isilah formulir pembukaan rekening dan membayar administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
- Selanjutnya, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat membeli Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram
- Jika nasabah menghendaki fisik emas batangan, order cetak dapat dilakukan dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dan membayar biaya cetak sesuai kepingan yang dipilih.
- Transaksi pencetakan emas batangan hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukkan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Demikian informasi mengenai investasi emas dan cara berinvestasi emas di Pegadaian. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Apa itu emas?
Apa yang dimaksud investasi emas?
Berapa saja pilihan keping emas batangan yang disediakan Pegadaian?
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...