Konten dari Pengguna

Cara Isi SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Februari 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara is SPT tahunan badan lewat DJP online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara is SPT tahunan badan lewat DJP online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara isi SPT tahunan badan perlu diketahui pemilik usaha atau bisnis. Pasalnya, formulir yang digunakan berbeda dengan SPT tahunan pribadi, melainkan tergantung pada jenis badan hukum dari usaha itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SPT atau surat pemberitahuan tahunan sendiri merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan (PPh), objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, serta harta dan kewajiban.
Formulir yang digunakan wajib pajak badan adalah SPT 1771. Formulir ini berlaku bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), UMKM, organisasi, yayasan, atau perkumpulan.
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan badan jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Simak terus uraian ini untuk mengetahui cara isi SPT tahunan badan selengkapnya.

Dokumen untuk Isi SPT Tahunan Badan

Ilustrasi dokumen untuk isi SPT tahunan badan. Foto: Pexels
Sebelum mengetahui langkah-langkahnya, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan badan. Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut beberapa dokumen persyaratannya:
ADVERTISEMENT

Cara Isi SPT Tahunan Badan

Ilustrasi cara is SPT tahunan badan lewat DJP online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Cara isi SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online dengan e-Form/e-Filling atau offline dengan datang langsung ke KPP wajib pajak bersangkutan. Agar tidak salah langkah, berikut cara isi SPT tahunan badan lewat DJP Online dengan e-Form:
ADVERTISEMENT
(NDA)