Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Perorangan dan Badan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui batas akhir lapor SPT tahunan 2024 sangat penting bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi. Pelaporan SPT bertujuan untuk mengetahui pajak yang perlu dibayarkan sesuai harta benda wajib pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah pernyataan tertulis yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak sesuai dengan penghasilan, objek pajak, harta benda pribadi maupun perusahaan sesuai ketentuan undang-undang.
Pelaporan SPT biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Lalu, kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2024?
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024
Ketentuan batas akhir lapor SPT tahunan telah ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 21 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir lapor SPT tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Mengenai kapan batas akhir lapor SPT tahunan 2024, dijelaskan dalam akun X KP2KP Perdagangan, batas akhir pelaporan SPT tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk wajib pajak badan.
“Ayo segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir yaitu tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” tulisnya.
Cara Lapor SPT Tahunan di e-Filing
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan mengisi efiling di situs DJP Online. E-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan secara online yang memungkinkan wajib pajak melaporkan perhitungan pajaknya kapan pun dan di mana pun.
Untuk bisa melaporkan SPT pajak, wajib pajak perlu membuat akun DJP online dan mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu. Setelah itu, barulah SPT Tahunan bisa dibuat. Berikut ini tata cara lapor SPT Tahunan di e-filing DJP online:
Kunjungi situs DJP online melalui djponline.pajak.go.id.
Isi data diri meliputi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “login”.
Pada halaman utama pilih menu “Lapor”, lalu pilih opsi "e-Filing".
Pilih menu ‘Buat SPT Pajak’ dan jenis formulir yang sesuai dengan profil pemohon sebagai Wajib Pajak.
Setelah itu klik "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".
Pilih "Tidak" untuk penggunaan bukti potong yang diterima dari perusahaan. Klik "tambah" jika terdapat bukti potong yang belum dimasukkan.
Kemudian, lengkapi data yang diminta. Isi data pribadi yang mencakup status perkawinan, kewajiban pajak, dan lain-lain. Jika sudah lengkap, klik "Langkah Berikutnya".
Isi data penghasilan yang terdiri dari mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan, hingga status SPT.
Jika data sudah terisi dengan lengkap, beri tanda centang sebagai bukti persetujuan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email terdaftar untuk mengakhiri proses, kemudian klik "Kirim SPT”.
SPT Tahunan telah dilaporkan.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak? Ini Hal yang Perlu Dilakukan
(GLW)
