Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Perorangan dan Badan
6 Februari 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui batas akhir lapor SPT tahunan 2024 sangat penting bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi. Pelaporan SPT bertujuan untuk mengetahui pajak yang perlu dibayarkan sesuai harta benda wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah pernyataan tertulis yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak sesuai dengan penghasilan, objek pajak, harta benda pribadi maupun perusahaan sesuai ketentuan undang-undang.
Pelaporan SPT biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Lalu, kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2024?
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024
Ketentuan batas akhir lapor SPT tahunan telah ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 21 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir lapor SPT tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Mengenai kapan batas akhir lapor SPT tahunan 2024, dijelaskan dalam akun X KP2KP Perdagangan, batas akhir pelaporan SPT tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
“Ayo segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir yaitu tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” tulisnya.
Cara Lapor SPT Tahunan di e-Filing
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan mengisi efiling di situs DJP Online. E-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan secara online yang memungkinkan wajib pajak melaporkan perhitungan pajaknya kapan pun dan di mana pun.
Untuk bisa melaporkan SPT pajak , wajib pajak perlu membuat akun DJP online dan mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu. Setelah itu, barulah SPT Tahunan bisa dibuat. Berikut ini tata cara lapor SPT Tahunan di e-filing DJP online:
ADVERTISEMENT
(GLW)