Cara Kerja di Luar Negeri dengan Aman dan Legal

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini banyak orang ingin bekerja di luar negeri dengan tujuan mendapat gaji lebih tinggi. Tak heran banyak orang mencari informasi bagaimana cara kerja di luar negeri.
Orang yang bekerja di luar negeri atau disebut TKI identik dengan pembantu rumah tangga. Padahal banyak juga pekerja yang bekerja di bidang lain.
Misalnya, mulai dari konstruksi, industri, pertambangan, transportasi, kesehatan, manufaktur, hingga yang berhubungan dengan rumah tangga.
Dikutip dari buku Panduan & Percakapan untuk Tenaga Kerja Indonesia terbitan Niaga Swadaya, TKI diartikan sebagai warga negara Indonesia baik laki-laki atau perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja melalui prosedur penempatan.
Berdasarkan laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk mendapatkan informasi tentang bekerja di luar negeri, masyarakat bisa mendapatkannya di beberapa tempat antara lain:
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di kabupaten/kota masing-masing.
Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di provinsi setempat.
Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) di kabupaten/kota setempat.
Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat (KBBM) yang ada di kabupaten/kota/desa setempat.
Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu TKI.
Setelah mengetahui cara mendapatkan informasinya, kamu juga perlu memahami syarat dan cara kerja di luar negeri secara aman dan legal. Lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Kerja di Luar Negeri
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan suatu keputusan hidup yang harus disiapkan dengan matang. Salah satu persiapannya adalah menyiapkan syarat-syarat dokumen kerja di luar negeri secara resmi.
Penting untuk diketahui, para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi mendapatkan perlindungan sangat sedikit dari pemerintah. Seringkali, mereka mendapatkan hak yang sangat sedikit di negara tempat bekerja. Bahkan jika tertangkap, bisa dideportasi termasuk menunggu lama di pos penahanan.
Agar bisa bekerja di luar negeri secara aman dan legal kamu perlu mengetahui syarat-syarat beserta dokumen resmi yang dibutuhkan. Dikutip dari laman bp2mi.go.id, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan.
WNI berusia 18 tahun ketika mendaftar sebagai TKI atau 21 tahun jika bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Akta kelahiran.
Surat keterangan sehat. Jika perempuan, surat ini harus menyatakan bahwa tidak dalam kondisi hamil.
Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (KPPK) atau kartu kuning yang diterbitkan oleh DISNAKERTRANS.
Cara Kerja di Luar Negeri
Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan, berikut tata cara kerja di luar negeri yang dirangkum dari laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui oleh para calon TKI dari pendaftaran sampai dengan penempatan kerja. Berikut uraian lengkapnya.
Cara Kerja di Luar Negeri
Berikut cara kerja di luar negeri selengkapnya:
1. Lakukan pendaftaran
Pada tahap ini calon TKI mendaftarakan diri di kantor DISNAKERTRANS. Pastikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dibawa.
2. Ikuti Seleksi dan Rekrutmen
Pada tahap ini, calon TKI akan mendapat penyuluhan mengenai job order oleh DISNAKERTRANS dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta). Setelah itu, calon TKI akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara. Jika lolos, calon TKI akan dimintai tanda tangan perjanjian penempatan oleh PPTKIS.
3. Pra Pemberangkatan
Pada tahap ini, khusus yang bekerja di sektor informal akan diminta untuk tinggal di penampungan PPTKIS. Selama tahap ini, CPTKI akan mendapat pelatihan keterampilan, tes kesehatan dan psikologi, membayar dana pembinaan, penerbitan paspor dan visa oleh pihak imigrasi, dan lainnya.
4. Pemberangkatan
Pada tahap pemberangkatan, para TKI akan diantar ke bandara atau pelabuhan oleh PPTKIS dan dibantu mengurus dokumen pemberangkatan. Pihak PPTKIS akan menginformasikan ke agen mitra tentang jadwal kedatangan TKI di negara penempatan.
5. Penempatan
Setelah sampai di negara tujuan, TKI dijemput oleh agen mitra di bandara atau pelabuhan. Nantinya, agen mitra inilah yang membantu mendaftarkan TKI di KBRI/KJRI. Setelah itu, TKI akan dibawa oleh agen mitra ke tempat pengguna dan mulai bekerja.
Jika kamu ingin bekerja di luar negeri sebagai tenaga ahli ada juga cara yang aman dan legal yang bisa dilakukan. Sebelum itu ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan diikuti seperti lulus tes kompetensi Bahasa Inggris TOEFL atau IELS.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, kamu bisa mengaksesnya melalui perusahaan tempat bekerja. Kamu juga bisa mengajukan diri atau melamar langsung ke perusahaan di negara tujuan.
Jika masih berumur di bawah 30 tahun, kamu bisa mengikuti program magang di negara lain. Biasanya, ada beberapa perusahaan luar negeri yang menerima pekerja asing di perusahaannya. Ada juga yang menerapkan program pertukaran pekerja untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Demikian cara kerja di luar negeri secara aman dan legal. Semoga bermanfaat.
(IPT)
