Konten dari Pengguna

Cara Klaim Bebas Pajak di TikTok Shop atau Tokopedia, Syarat, dan Link Download

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara klaim bebas pajak di TikTok Shop atau Tokopedia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara klaim bebas pajak di TikTok Shop atau Tokopedia. Foto: Pexels

Memahami cara klaim bebas pajak di TikTok Shop atau Tokopedia perlu dilakukan oleh pedagang (seller) yang memenuhi kriteria. Hal ini penting mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk penyedia e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Syarat Klaim Bebas Pajak di TikTok Shop atau Tokopedia

Ilustrasi memahami syarat klaim bebas pajak di TikTok Shop atau Tokopedia. Foto: Pexels

Melansir laman Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop, platform akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 atas transaksi yang memenuhi ketentuan mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pemungutan tersebut mengacu pada jumlah pajak yang akan dipotong dari penjualan barang atau jasa milik penjual.

Jumlah yang dipotong sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat diklaim oleh penjual sebagai kredit pajak dalam laporan pajak penghasilan badan mereka,” tulis Tokopedia dan TikTok Shop dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.

Adapun penjual yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini tidak akan dikenakan pemotongan PPh:

  • Total penjualan tahunan barang atau jasa dari pedagang perorangan atau penjual usaha perseorangan dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500 juta.

  • Penjual menyerahkan surat keterangan bebas (SKB) PPh 22 kepada e-commerce.

  • Produk masuk dalam daftar khusus pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Klaim Bebas Pajak di TikTok Shop atau Tokopedia

Seller TikTok Shop atau Tokopedia dapat mulai mengirimkan SKB PPh 22 atau surat pernyataan mulai Senin, 13 Juli 2026 hingga batas waktu pemungutan, dengan langkah-langkah berikut:

1. Seller Perorangan

Penjual perorangan, termasuk seller usaha perseorangan, berhak atas pembebasan PPh Pasal 22 apabila total penjualan tahunan barang atau jasanya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta.

Untuk mengajukan pembebasan ini, pedagang perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Masuk akun (login) ke Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop.

  • Pilih menu Finance, lalu ketuk “Tax Exemption”.

  • Unggah surat pernyataan pada bagian “Statement letter” dengan menekan tombol “Add document”. Surat pernyataan tersebut harus sesuai dengan template yang disediakan, dalam format PDF, dan berukuran kurang dari 10 mb.

  • Perlu dipahami, pedagang usaha perseorangan yang sebelumnya terdaftar sebagai corporate atau enterprise harus menyatakan status terlebih dahulu sebelum mengunggah surat pernyataan. Caranya dengan menekan tombol “Declare individual status” pada bagian “Statement letter”, lalu konfirmasi.

  • Selanjutnya, pernyataan status usaha perseorangan akan ditinjau oleh pihak TikTok Shop atau Tokopedia sebelum pedagang dapat mulai mengirimkan surat pernyataan.

  • Sebagai alternatif, seller perorangan atau usaha perseorangan yang mempunyai SKB PPh Pasal 22 juga dapat mengunggah dokumen tersebut pada bagian “Tax Exemption”. SKB harus sesuai dengan template yang disediakan, dalam format PDF, dan berukuran kurang dari 10 mb.

2. Seller Badan Usaha

Bagi seller badan usaha yang mempunyai SKB PPh Pasal 22 dapat dibebaskan dari pemotongan pajak dengan mengunggahnya ke platform. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop.

  • Pilih menu Finance, lalu ketuk “Tax Exemption”.

  • Pada bagian “Tax exemption documents”, pilih “Add document”.

Adapun format surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta dapat dilihat pada bagian Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Selain itu, seller TikTok Shop atau Tokopedia juga dapat mengunduh (download) pada tautan (link) https://p16-oec-university-file-sign-sg.ibyteimg.com/tos-alisg-i-76w05nhsss-sg/ef1fba792aee421585a91942dafaa6e2.pdf?lk3s=5d1a069b&x-expires=2099983272&x-signature=jMm7ov1KrP1zlnb2y2NhAq%2F6LmE%3D.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 di Marketplace dan Syaratnya

(MDP)