Konten dari Pengguna

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 di Marketplace dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami cara mengajukan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 di marketplace. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami cara mengajukan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 di marketplace. Foto: Pexels

Mengetahui cara mengajukan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 di marketplace (lokapasar) atau e-commerce perlu diketahui oleh para pedagang (seller). Hal ini penting karena fasilitas ini dapat membebaskan pedagang dari pemotongan pajak otomatis oleh platform.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22

Ilustrasi memahami syarat membuat surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pedagang yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan.

Apabila seller memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, maka juga harus menyampaikan dokumen tersebut. Penyampaian dilakukan kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu penyelenggara PMSE atau penyedia platform e-commerce.

Mengacu pada dokumen yang diunduh dari laman DJP Kemenkeu, pembuatan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 21, atau PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Berikut persyaratan dan dokumen yang diperlukan:

1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan.

2. Permohonan surat keterangan bebas.

3. Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat:

  • Peredaran usaha serta luar usaha tahun berjalan dan juga perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak.

  • Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

  • Perkiraan PPh yang terutang dalam satu tahun pajak.

  • PPh yang telah dipotong, dipungut, dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

  • Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 sebagai berikut:

  • Persiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

  • Datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  • Sampaikan permohonan pembuatan surat keterangan bebas PPh Pasal 22.

  • Apabila disetujui, maka surat keterangan bebas PPh Pasal 22 akan diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 di Marketplace

Contoh surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Foto: Shopee

Ketika surat keterangan bebas PPh Pasal 22 telah dikantongi, maka seller harus segera mengunggahnya bersama surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dokumen lain ke situs yang disediakan penyelenggara e-commerce. Pasalnya, batas waktu unggah (upload) ditetapkan paling lambat pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Berikut panduan mengunggah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli:

1. Shopee

  • Seller Centre: kunjungi situs Seller Centre, pilih Menu Toko. Selanjutnya, klik Profil Toko, lalu tab Data Diri.

  • Aplikasi Seller Centre Shopee: pilih menu Saya, lalu klik Keuangan. Tekan opsi Data Penghasilan.

  • Aplikasi Shopee: pilih menu Saya, lalu klik Toko Saya. Tekan opsi Keuangan, lalu Data Penghasilan.

2. Tokopedia

  • Masuk ke akun (login) Seller Center Tokopedia.

  • Pada bagian Finance, pilih Tax Exemption.

  • Unggah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 dalam format PDF dan berukuran kurang dari 10 mb, dengan menekan tombol “Add document”.

3. Lazada

  • Login ke akun Seller Center Lazada.

  • Unggah dokumen surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Namun, perlu diketahui, berdasarkan rilis Lazada, fitur unggah saat ini belum tersedia.

Formulir dan fitur upload akan aktif dalam waktu dekat — Lazada akan memberikan informasi lebih lanjut melalui notifikasi di Seller Center dan email,” tulis Lazada dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

4. Blibli

  • Login ke situs seller Blibli.

  • Unggah surat keterangan bebas PPh Pasal 22 sesuai dengan petunjuk.

Baca Juga: Link Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bagi Seller e-Commerce

(MDP)