Konten dari Pengguna

Link Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bagi Seller e-Commerce

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas link surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas link surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Foto: Pexels

Mengetahui link surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 perlu dilakukan oleh para penjual (seller) di lokapasar (marketplace) atau e-commerce. Pasalnya, dokumen ini digunakan sebagai bukti komitmen kepatuhan sekaligus dasar penyesuaian tarif pemotongan pajak.

Adapun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam proses implementasinya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Keempat PMSE tersebut akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Format Surat Pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Format surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Foto: Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dalam negeri wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan.

Tak hanya bagi pedagang yang memiliki pendapatan bruto maksimal sebesar Rp500 juta, surat pernyataan juga harus disampaikan oleh pedagang dalam negeri wajib pajak orang pribadi dengan omzet melebihi Rp500 juta. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) beleid yang sama.

Artinya, baik pedagang dengan omzet sampai dengan maupun melebihi Rp500 juta, keduanya sama-sama harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara PMSE, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Adapun format surat pernyataan tersebut tercantum dalam bagian Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan struktur sebagai berikut:

  • Judul surat pernyataan.

  • Identitas pedagang dalam negeri wajib pajak orang pribadi berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan status sebagai wajib pajak atau wakil/kuasa dari wajib pajak.

  • Bagi wakil/kuasa dari wajib pajak mengisi nama, NPWP atau NIK, dan alamat.

  • Pernyataan peredaran bruto dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi”.

  • Pernyataan bersedia menerima sanksi apabila data yang disampaikan terbukti tidak benar.

  • Tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.

  • Tanda tangan di atas meterai Rp10.000.

  • Nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa dari wajib pajak.

Pedagang yang akan membuat surat pernyataan dapat melihat secara rinci poin-poin yang termuat di dalamnya pada bagian Lampiran huruf A PMK Nomor 37 Tahun 2025. Format dokumen tersebut dapat diunduh di laman resmi DJP Kemenkeu.

Tak hanya itu, mengunduh (download) surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga dapat dilakukan melalui situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kementerian/lembaga resmi yang lain. Tautannya (link) adalah peraturan.bpk.go.id/Details/322300/pmk-no-37-tahun-2025.

Selain pemerintah, salah satu penyelenggara PMSE pemungut pajak e-commerce, yaitu Shopee, turut menyediakan link format surat pernyataan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang dapat diakses di mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Penghasilan Shopee agar Bebas PPh Pasal 22

(MDP)