Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Pekerja Terdampak PHK
16 Januari 2025 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP ) adalah program yang dirancang BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sekaligus mendukung mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta yang terdampak PHK dan masih bingung dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPSJ Ketenagakerjaan dapat menyimak panduannya di bawah ini.
Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ketentuan mengenai program JKP telah diatur BPJS Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, peserta juga perlu membuktikan bahwa mereka memang terkena PHK dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibedakan berdasarkan masa pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja. Berikut panduannya yang dikutip dari laman resmi jkp.go.id.
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
ADVERTISEMENT
Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam
(NDA)