Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Pekerja Terdampak PHK

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang dirancang BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sekaligus mendukung mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta yang terdampak PHK dan masih bingung dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPSJ Ketenagakerjaan dapat menyimak panduannya di bawah ini.
Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ketentuan mengenai program JKP telah diatur BPJS Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia.
Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.
Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Pekerja/buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
Peserta bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Tidak hanya itu, peserta juga perlu membuktikan bahwa mereka memang terkena PHK dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Bukti diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Cara Dapat Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibedakan berdasarkan masa pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja. Berikut panduannya yang dikutip dari laman resmi jkp.go.id.
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
Buka portal "Siap Kerja" di alamat siapkerja.kemnaker.go.id
Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening, dan tandatangani surat KAPK
Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Peserta akan menerima email pemberitahuan mengenai proses klaim JKP
Proses selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam
Lakukan asesmen diri pada portal "Siap Kerja"
Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
Peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
(NDA)
