Cara Klaim JKP untuk Bulan Pertama dan Seterusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara klaim JKP dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan. JKP sendiri merupakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah ke pekerja yang di-PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP diberikan ke para pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Progam ini bertujuan agar para pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap bisa memenuhi kebutuhan dengan layak sambil mencari pekerjaan kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan program JKP adalah sebagai berikut:
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Pekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada skala usaha kecil dan mikro yang pernah mnegikuti program JKK, JKM, dan JHT.
Terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Manfaat Program JKP
Peserta yang terdaftar dalam program ini akan mendapat manfaat berupa uang tunai selama enam bulan setelah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat sebagai penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.
Adapun untuk akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau lowongan kerja beserta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier.
Sementara itu, pelatihan kerja pada peserta JKP diberikan langsung oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta secara daring maupun luring.
Agar bisa mencairkan atau klaim JKP tersebut, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan.
Selain itu, pekerja yang terdaftar telah membayar iuran BPJS paling singkat enam bulan berturut-turut. Kemudian yang bersangkutan masih ingin bekerja kembali dan terdaftar dalam progam BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana cara klaim JKP tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, langsung simak penjelasan artikel di bawah ini.
Cara Klaim JKP
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim JKP bisa dilakukan dengan melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada portal Siap Kerja milik Kementerian Tenaga Kerja di situs siapkerja.kemanker.go.id.
Setelah pengajuan JKP ini dikonfirmasi oleh pihak BPJS, peserta bisa mengajukan pencairan atau klaim JKP tersebut. Yang perlu diketahui, cara klaim JKP ini dibagi menjadi dua tahapan, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam.
Berikut langkah-langkah cara klaim kerja JKP untuk bulan pertama dan bulan keenam yang bisa dipraktikkan:
Cara Klaim JKP untuk Bulan Pertama
Cara Klaim JKP untuk Bulan Pertama
Untuk mencairkan JKP bulan pertama, langkah-langkah perlu yang dilakukan peserta, yakni masuk ke portal siap kerja, mengisi data diri, dan menunggu validasi dari BPJS. Setelah itu peserta baru melakukan proses klaim JKP. Berikut uraian lengkapnya.
1. Masuk ke portal Siap Kerja
Aktifkan akun Siap Kerja pada laman siapkerja.kemnaker.go.id sesuai skema yang telah ditentukan.
2. Pilih menu ajukan Klaim
Setelah akun Siap Kerja aktif, masuk ke halaman utama kemudian klik menu 'Ajukan Klaim'.
3. Isi data Pribadi
Isi data pribadi seperti identitas, nomor rekening, dan tandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) pada portal Siap Kerja.
4. Validata data
Tunggu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses validasi selesai, peserta akan menerima email notifikasi proses klaim JKP dari pihak BPJS.
5. Selesai
Jika proses sudah selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk ke rekening peserta.
Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam
Berikut langkah-langkah cara klaim JKP pada bulan kedua hingga keenam bagi peserta JKP:
1. Asesmen diri
Peserta JKP melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja dengan mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Melamar kerja
Peserta JKP melamar pekerjaan minimal pada lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melalui tahapan proses wawancara.
3. Mengikuti Konseling
Peserta JKP mengikuti konseling yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau swasta.
4. Mengikuti pelatihan kerja
Peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas dengan kehadiran minimal 80 persen.
5. Ajukan Klaim
Langkah selanjutnya, peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal tertera di akun Siap Kerja yang bersangkutan.
6. Selesai
Setelah pengajuan selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk ke rekening peserta.
Demikian cara klaim JKP yang bisa dilakukan oleh para peserta yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria.
(IPT)
