Konten dari Pengguna

Cara Lacak Klaim JHT Online yang Mudah dan Syaratnya Lengkap

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara lacak klaim JHT online. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara lacak klaim JHT online. Foto: Pexels

Cara lacak klaim JHT online dapat dilakukan dengan mudah. Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya perlu mengakses platform digital yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan elektronik ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi seluruh pekerja dalam memantau status pencairan dana. Akses secara fleksibel tersebut memudahkan proses verifikasi data menjadi lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor cabang.

Cara Lacak Klaim JHT Online

Ilustrasi memahami cara lacak klaim JHT online. Foto: Pexels

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT yang telah mengajukan klaim dapat memeriksa status pencairannya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut panduannya:

1. Masuk ke Aplikasi JMO

Pengguna dapat memulai proses dengan membuka aplikasi JMO di perangkat ponsel. Masukkan alamat surel (email) dan kata sandi terdaftar, lalu pilih opsi Login untuk melanjutkan.

2. Akses Fitur Jaminan Hari Tua

Setelah berada di halaman utama, ketuk opsi Jaminan Hari Tua pada bagian atas layar. Langkah berikutnya adalah memilih menu Tracking Klaim yang terletak pada urutan keempat dalam daftar sub-menu.

3. Input Informasi Kepesertaan

Sistem akan meminta pengisian Nomor Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPJ) untuk memproses pencarian data status klaim. Ketuk nomor KPJ yang tertera pada layar agar sistem secara otomatis mengarahkan ke halaman rincian permohonan.

4. Pantau Perkembangan Proses Klaim

Tampilan layar akan memperlihatkan seluruh alur pengajuan secara transparan dan berurutan. Tahapan proses, meliputi agenda klaim, penetapan klaim, persetujuan klaim, pembayaran klaim, hingga selesai yang dapat dipantau secara berkala.

Syarat Klaim JHT

Adapun ketentuan klaim JHT bervariasi menyesuaikan dengan jenis pencairannya sebagai berikut:

1. Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun

  • Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ (versi cetak atau digital).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi sejenis.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan pencairan sebagian).

2. Memasuki Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital).

  • KTP atau dokumen identitas valid lainnya.

  • NPWP (diperlukan jika klaim saldo melebihi Rp50 juta atau pernah melakukan pencairan sebagian).

3. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).

  • KTP atau identitas diri resmi.

  • NPWP (khusus saldo melebihi Rp50 juta atau telah mengambil klaim sebagian).

4. Berhenti Berusaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (digital/cetak).

  • KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

  • NPWP (apabila saldo klaim lebih dari Rp50 juta atau pernah mencairkan dana sebagian).

5. Mengundurkan Diri

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau aplikasi).

  • KTP atau bukti identitas diri yang sah.

  • Bukti pengunduran diri dari perusahaan (dapat berupa status nonaktif kepesertaan pada sistem berdasarkan pembaruan data dari pemberi kerja).

  • NPWP (jika simpanan di atas Rp50 juta atau sudah pernah ambil klaim sebagian).

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (digital/fisik).

  • KTP atau dokumen identitas diri lainnya.

  • Dokumen bukti PHK (pilih salah satu):

  1. Bukti tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.

  2. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

  3. Surat penyampaian PHK dari manajemen dan surat persetujuan dari pihak pekerja.

  4. Akta Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati kedua belah pihak.

  5. Salinan atau petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • NPWP (berlaku untuk saldo melebihi Rp50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian).

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor atau identitas diri yang valid.

  • Surat pernyataan tertulis yang menegaskan tidak lagi bekerja di wilayah Indonesia.

  • NPWP (untuk kepemilikan saldo di atas Rp50 juta atau pernah mencairkan sebagian).

8. Mengalami Cacat Total Tetap

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP atau identitas diri lainnya.

  • Surat keterangan medis dari dokter pemeriksa/penasihat yang menyatakan kondisi cacat total tetap.

  • NPWP (apabila saldo di atas Rp50 juta atau telah mengambil klaim sebagian).

9. Peserta Meninggal Dunia

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum (fisik/digital).

  • Surat/akta kematian dari instansi berwenang atau rumah sakit.

  • Dokumen keabsahan ahli waris dari pejabat berwenang, penetapan pengadilan, atau surat keterangan perwakilan negara asal.

  • KTP/paspor ahli waris/penerima wasiat/pengampu yang sah.

  • NPWP (jika akumulasi saldo melebihi Rp50 juta atau telah diambil sebagian).

  • Tambahan untuk ahli waris anak di bawah umur: KTP wali, Akta Kelahiran anak, dan Surat Penetapan Perwalian dari instansi/lembaga berwenang.

  • Tambahan untuk penerima berdasarkan wasiat: KTP penerima hibah/wasiat dan salinan Surat Wasiat sah.

10. Pencairan Sebagian JHT (10 Persen)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).

  • KTP atau bukti identitas diri resmi.

  • Surat keterangan nonaktif/pengunduran diri (dapat berupa pembaruan status sistem dari pemberi kerja).

  • NPWP (khusus pemegang saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian).

11. Pencairan Sebagian JHT (30 Persen) untuk Perumahan Skema Tunai

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (digital/fisik).

  • KTP atau dokumen identitas yang berlaku.

  • Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

  • NPWP (wajib jika total saldo di atas Rp50 juta).

  • Persyaratan jika hunian atas nama pasangan: KTP suami/istri atau Kartu Keluarga (KK), disertai surat pernyataan kepemilikan hunian atas nama pasangan sah.

12. Pencairan Sebagian JHT (30 Persen) untuk Perumahan Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP atau kartu identitas resmi.

  • NPWP (untuk klaim saldo melebihi Rp50 juta).

  • Dokumen perbankan sesuai jenis pengajuan:

  1. Uang muka KPR: Salinan akad kredit/surat penawaran kredit, salinan standing instruction, dan nomor rekening pribadi pada bank pembiayaan.

  2. Pembayaran angsuran: Salinan akad kredit, surat rincian sisa pokok pinjaman (baki debet), salinan standing instruction, dan nomor rekening penerima kredit.

  3. Pelunasan sisa KPR: Salinan perjanjian kredit, formulir pengajuan pelunasan, surat informasi baki debet, salinan standing instruction, dan rekening bank pengaju.

  • Persyaratan jika atas nama pasangan: KTP pasangan/KK dan surat pernyataan validasi kepemilikan properti atas nama suami/istri sah.

13. Klaim JHT Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) - Resign

  • Paspor dan visa kerja aktif.

  • Surat keterangan pengunduran diri resmi dari perusahaan tempat bekerja, Perwakilan RI, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), pelaksana penempatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kementerian, atau dinas daerah kabupaten/kota/provinsi.

14. Klaim JHT PMI - PHK

  • Paspor dan visa kerja.

  • Surat keterangan resmi terkait PHK yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, Perwakilan RI, atau KDEI.

15. Klaim JHT PMI - Meninggal Dunia

  • Surat/Akta Kematian dari otoritas medis atau pejabat berwenang, Perwakilan RI, atau KDEI (dapat berupa surat keterangan hilang resmi jika jenazah tidak ditemukan).

16. Klaim JHT PMI - Gagal Berangkat

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP, Paspor, atau dokumen identitas sah lainnya.

  • Surat keterangan dari dinas daerah kabupaten/kota yang memuat tanggal dan alasan pembatalan keberangkatan.

  • Buku rekening bank atas nama calon PMI.

17. Klaim JHT PMI - Gagal Ditempatkan

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor dan visa kerja yang sah.

  • Dokumen perjanjian penempatan atau perjanjian kerja.

  • Surat keterangan gagal penempatan yang diterbitkan oleh pemberi kerja, Perwakilan RI, atau KDEI.

  • Buku rekening pribadi milik PMI.

18. Klaim JHT PMI - Kontrak Kerja Habis

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor dan visa kerja.

  • Salinan kontrak atau perjanjian kerja.

  • Surat keterangan habis masa kontrak yang diterbitkan pemberi kerja, Perwakilan RI, atau KDEI.

  • Buku rekening bank atas nama PMI.

Baca Juga: Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, JHT, JKm, JKK, JP, hingga JKP

(MDP)