Konten dari Pengguna

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, JHT, JKm, JKK, JP, hingga JKP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 11 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Foto: Pexels

Memahami syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online perlu dilakukan oleh peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hadirnya layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus hak-hak finansial secara digital.

Proses klaim secara daring (online) ini memungkinkan para pekerja menghemat waktu dan tenaga tanpa harus mengantre di kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Ilustrasi memahami syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Foto: Pexels

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima program Jamsostek yang dapat diikuti oleh masyarakat, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap program memiliki persyaratan, kriteria, dan manfaat yang berbeda-beda. Berikut rincian persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya diberikan dengan pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.

Adapun rincian dokumen persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan klaim untuk masing-masing kriteria JHT meliputi:

A. Usia Pensiun 56 Tahun

  • Kartu peserta Jamsostek (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

B. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

D. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

E. Mengundurkan Diri

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja (dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja).

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • Bukti PHK (pilih salah satu): (I) tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (II) surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (III) pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja; (IV) perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh; (V) atau petikan maupun putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

G. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • Paspor atau bukti identitas lainnya.

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

H. Cacat Total Tetap

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan peserta cacat total tetap.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

I. Meninggal Dunia

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.

  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, surat penetapan ahli waris dari pengadilan, atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.

  • KTP atau paspor (ahli waris warga negara asing/WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

  • Untuk anak di bawah umur, dapat dibayarkan kepada wali dengan menambahkan dokumen: KTP wali, akta kelahiran anak, dan keterangan perwalian dari pejabat yang berwenang.

  • Untuk klaim yang dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk dalam wasiat, dapat dibayarkan kepada wali dengan menambahkan dokumen: KTP penerima wasiat dan surat wasiat.

J. Klaim Sebagian JHT 10 Persen

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja (dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja).

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

K. Klaim Sebagian JHT 30 Persen untuk Rumah Tunai

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli (AJB).

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta.

  • Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka melampirkan dokumen pendukung berupa: KTP pasangan atau kartu keluarga (KK) dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

L. Klaim Sebagian JHT 30 Persen untuk Rumah Kredit

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas lainnya.

  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta.

  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan: (I) pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit; (II) pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit; (III) pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

  • Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka melampirkan dokumen pendukung berupa: KTP pasangan atau kartu keluarga (KK) dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

M. Klaim JHT Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Mengundurkan Diri

  • Paspor dan visa kerja.

  • Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia (RI), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), pelaksana penempatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kementerian, dinas daerah kabupaten/kota, atau dinas daerah provinsi yang menyatakan PMI mengundurkan diri.

N. Klaim JHT PMI Terdampak PHK

  • Paspor dan visa kerja.

  • Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan RI, atau KDEI yang menyatakan PMI mengalami PHK.

O. Klaim JHT PMI Meninggal Dunia

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh perwakilan RI maupun KDEI, atau surat keterangan hilang dari perwakilan RI maupun KDEI.

P. Klaim JHT PMI Gagal Berangkat

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP, paspor, atau bukti identitas lainnya.

  • Surat keterangan dari dinas daerah kabupaten/kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan calon PMI gagal berangkat.

  • Rekening tabungan atas nama calon PMI.

Q. Klaim JHT PMI Gagal Ditempatkan

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • Paspor dan visa kerja.

  • Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja.

  • Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan RI, atau KDEI yang menerangkan PMI gagal ditempatkan.

  • Rekening tabungan atas nama PMI.

R. Klaim JHT PMI yang Jangka Waktu Perjanjian Kerjanya Berakhir

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • Paspor dan visa kerja.

  • Perjanjian kerja.

  • Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan RI, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja PMI telah berakhir.

  • Rekening tabungan atas nama PMI.

2. Jaminan Kematian (JKm)

JKm merupakan program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk manfaat yang diberikan berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan (total manfaat poin 1-3 sebesar Rp42 juta), dan manfaat beasiswa maksimum Rp174 juta untuk dua orang anak.

Berikut ini syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JKm:

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

  • Akta kematian.

  • Fotokopi KK.

  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

  • Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK merupakan program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bentuk manfaat yang diberikan berupa homecare service, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimum Rp174 juta (dua orang anak), dan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis yang dialami.

Selain itu, manfaat JKK juga berupa santunan sementara tidak mampu bekerja di 12 bulan pertama dengan perlindungan 100 persen, kemudian 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Berikut ini syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JKK:

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP.

  • Kronologis kejadian kecelakaan kerja.

  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

  • Formulir tahap I diserahkan ke kantor cabang atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.

  • Formulir tahap II.

  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (formulir 3b Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3).

  • Kuitansi biaya pengangkutan.

  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama).

  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP merupakan program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak akibat kehilangan atau berkurangnya penghasilan, karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat yang diberikan berupa pensiun hari tua (uang bulanan setelah memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia) atau pensiun cacat (uang bulanan yang diterima peserta dengan kondisi cacat total tetap, karena kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia).

Selain itu, manfaat dapat berupa pensiun janda/duda (uang bulanan yang diterima oleh ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah kembali). Lalu, pensiun anak maksimal dua orang (uang bulanan yang diterima oleh anak ahli waris sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah).

Terakhir, pensiun orang tua (uang bulanan yang diterima salah satu orang tua ahli waris sampai dengan meninggal dunia, khususnya untuk peserta yang belum mempunyai suami, istri, atau anak).

Berikut ini syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JP:

A. Usia Pensiun

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap (dapat diperoleh di kantor cabang atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP asli dan fotokopi.

  • Fotokopi KK.

B. Cacat Total Tetap

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap (dapat diperoleh di kantor cabang atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP asli dan fotokopi.

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja.

C. Janda atau Duda

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap (dapat diperoleh di kantor cabang atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP asli dan fotokopi.

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi surat nikah.

  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.

D. Anak

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap (dapat diperoleh di kantor cabang atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • Fotokopi akta kelahiran atau KTP anak.

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi surat nikah.

  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.

  • Apabila anak-anak masih di bawah usia 18 tahun, maka dokumen ditambah dengan surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang dan KTP wali anak.

E. Orang Tua

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap (dapat diperoleh di kantor cabang atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan).

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP orang tua (asli dan fotokopi).

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah (paling lama enam bulan) serta informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker).

Pelaporan kasus PHK wajib dilakukan oleh perusahaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak PHK juga dapat melaporkan kasusnya sendiri melalui situs SIAPkerja untuk klaim pencairan manfaat, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.

Baca Juga: 5 Solusi Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

(MDP)