Cara Lapor Diri PPG Tahap 3 2026, Jadwal, dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami tata cara lapor diri PPG tahap 3 2026, perlu dilakukan oleh para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi. Konfirmasi ini ditujukan untuk meminta kesediaan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu untuk mengikuti pembelajaran.
Kegiatan lapor diri dilaksanakan secara daring (online) melalui portal resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPPG. Oleh karena itu, peserta harus memastikan seluruh dokumen yang diunggah benar agar registrasi berjalan lancar.
Jadwal Lapor Diri PPG Tahap 3 2026
Periode lapor diri calon peserta PPG bagi guru tertentu dibatasi hanya selama lima hari, yaitu tepatnya mulai Kamis, 26 September hingga Senin, 28 September 2026.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026.
Secara rinci, berikut lini masa (timeline) pelaksanaan PPG bagi guru tertentu tahap 3 tahun 2026:
Pemanggilan atau pernyataan kesediaan calon peserta PPG di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB): Selasa-Senin, 15-21 September 2026.
Lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK): Kamis-Senin, 26-28 September 2026.
Orientasi di LPTK: Kamis, 1 Oktober 2026.
Pembelajaran mandiri di portal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK): Kamis-Jumat, 1-23 Oktober 2026.
Pembelajaran terbimbing: Sabtu-Jumat, 17-23 Oktober 2026.
Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) pertama kali (first taker): Senin-Rabu, 19-28 Oktober 2026.
Pendaftaran UKPPPG mengulang (retaker): Senin-Selasa, 19-27 Oktober 2026.
Syarat Lapor Diri PPG Tahap 3 2026
Calon peserta PPG tahap 3 2026 yang akan melaporkan diri harus menyiapkan sejumlah berkas berikut:
Pakta integritas sesuai dengan format yang ditentukan Kemendikdasmen.
Biodata mahasiswa sesuai dengan format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Hasil pindai (scan) Ijazah Sarjana atau Strata-1 (S-1) maupun Sarjana Terapan atau Diploma 4 (D-4) yang dilegalisir (asli atau salinan legalisir).
Hasil pindai Transkrip Nilai S-1 atau D-4.
Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hasil pindai pasfoto berwarna berukuran 4x6 cm.
Hasil pindai surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
Hasil pindai surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hasil pindai surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Polri, atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasil pindai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (bagi yang memiliki).
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Cara Lapor Diri PPG Tahap 3 2026
Berikut ini merupakan alur lapor diri calon peserta pendidikan profesi bagi guru tertentu tahap 3 tahun 2026:
1. Akses Portal PPG Kemendikdasmen
Calon peserta membuka laman ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu menekan ikon tiga garis horizontal di pojok kanan atas untuk memilih menu Laman Terkait. Selanjutnya, klik Info LPTK untuk mengakses informasi penempatan perguruan tinggi penyelenggara.
2. Pilih LPTK Penyelenggara PPG
Peserta perlu menggulir layar ke bawah sampai menemukan daftar LPTK yang dituju. Fitur kolom “Cari LPTK” juga dapat dimanfaatkan guna mengetik nama perguruan tinggi secara spesifik agar proses penemuan menjadi lebih cepat.
3. Tekan Tombol Lapor Diri
Setelah diarahkan langsung menuju halaman LPTK masing-masing, peserta dapat menekan tombol Lapor Diri atau Masuk. Pembuatan akun baru wajib dilakukan terlebih dahulu apabila peserta belum memiliki akses ke sistem tersebut.
4. Melengkapi Dokumen
Tahap akhir mengharuskan peserta PPG tahap 3 2026 mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pastikan pula seluruh informasi data diri diisi dengan teliti agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Guru CLC 2026 dan Formasinya untuk Lulusan S-1
(MDP)
