Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPh 21 masa Desember 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 21 masa Desember 2024. Foto: Pexels

Pemberi kerja atau perusahaan wajib melaporkan PPh 21 secara rutin setiap bulan. PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan.

Adapun PPh 21 masa Desember 2024 adalah laporan pajak yang mencakup perhitungan dan pembayaran PPh 21 untuk bulan Desember 2024, sekaligus menjadi laporan akhir tahun pajak.

Dalam laporan ini, perusahaan juga harus memastikan bahwa total pajak yang dilaporkan sepanjang tahun sesuai dengan kewajiban sebenarnya.

Oleh karena itu, memasuki 2025, penting bagi perusahaan untuk memahami cara lapor PPh 21 masa Desember 2024. Artikel ini akan membahas panduannya secara lengkap yang mudah dipahami.

Syarat Lapor PPh 21 Masa Desember 2024

Ilustrasi PPh 21 masa Desember 2024. Foto: Pexels

Sebelum melaporkan PPh 21 masa Desember 2024, pastikan perusahaan sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Rekapitulasi gaji dan pajak karyawan: Data lengkap penghasilan bruto, pengurangan, dan pajak terutang.

  • Bukti potong PPh 21: Bukti potong yang telah diberikan ke karyawan selama tahun pajak berjalan.

  • e-Billing Pajak: Bukti pembayaran PPh 21 melalui sistem e-Billing.

  • e-Filing atau e-SPT: Akses ke aplikasi DJP Online untuk pelaporan pajak secara elektronik.

Baca Juga: Jenis Setoran PPh 21 yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2024

Ilustrasi PPh 21 masa Desember 2024. Foto: Pexels

Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan di atas, berikut cara lapor PPh 21 masa Desember 2024 yang bisa dijadikan panduan oleh perusahaan.

  1. Rekapitulasi penghasilan bruto, tunjangan, bonus, dan penghasilan tidak tetap lainnya untuk bulan Desember 2024.

  2. Hitung total pengurangan seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, atau potongan lain yang diakui.

  3. Tentukan pajak terutang berdasarkan tarif progresif PPh 21.

  4. Login ke aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

  5. Pilih menu e-Billing dan buat kode billing untuk pembayaran PPh 21 masa Desember.

  6. Isi detail pembayaran, seperti:

  • Jenis Pajak: PPh 21.

  • Masa Pajak: Desember 2024.

  • Tahun Pajak: 2024.

  • Jumlah Pembayaran: Sesuai dengan pajak terutang.

  1. Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau platform pembayaran yang terintegrasi dengan DJP.

  2. Untuk masa Desember 2024, laporan PPh 21 juga harus mencakup rekonsiliasi total pajak yang telah dipotong sepanjang tahun. Pastikan data berikut sudah sesuai:

  • Jumlah penghasilan bruto karyawan selama 12 bulan.

  • Total pajak yang telah dipotong dan disetorkan.

  • Penyesuaian jika ada kesalahan pelaporan di bulan sebelumnya.

  1. Login kembali ke aplikasi DJP Online.

  2. Pilih menu e-Filing atau e-SPT Masa PPh 21.

  3. Unggah file CSV yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT atau software pajak lainnya.

  4. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.

  5. Submit laporan dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Sebagai laporan akhir tahun, pastikan semua data sudah direkonsiliasi dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan mengikuti panduan ini, perusahan dapat melaporkan PPh 21 masa Desember 2024 sesuai aturan yang berlaku.

(NDA)