Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2024 dan Persyaratannya
17 Januari 2025 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberi kerja atau perusahaan wajib melaporkan PPh 21 secara rutin setiap bulan. PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan.
ADVERTISEMENT
Adapun PPh 21 masa Desember 2024 adalah laporan pajak yang mencakup perhitungan dan pembayaran PPh 21 untuk bulan Desember 2024, sekaligus menjadi laporan akhir tahun pajak .
Dalam laporan ini, perusahaan juga harus memastikan bahwa total pajak yang dilaporkan sepanjang tahun sesuai dengan kewajiban sebenarnya.
Oleh karena itu, memasuki 2025, penting bagi perusahaan untuk memahami cara lapor PPh 21 masa Desember 2024. Artikel ini akan membahas panduannya secara lengkap yang mudah dipahami.
Syarat Lapor PPh 21 Masa Desember 2024
Sebelum melaporkan PPh 21 masa Desember 2024, pastikan perusahaan sudah menyiapkan dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2024
Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan di atas, berikut cara lapor PPh 21 masa Desember 2024 yang bisa dijadikan panduan oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai laporan akhir tahun, pastikan semua data sudah direkonsiliasi dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan mengikuti panduan ini, perusahan dapat melaporkan PPh 21 masa Desember 2024 sesuai aturan yang berlaku.
(NDA)