Cara Lapor SPT Pajak Online di djponline.pajak.go.id hingga Kantor Pos

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Maret 2021 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pelaporan SPT Pajak. (Foto: jenius.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelaporan SPT Pajak. (Foto: jenius.com).
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) akan semakin dekat, yaknk jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, Wajib Pajak (WP) perlu mengecek kembali bagaimana cara untuk melaporkan SPT Pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan WP. Umumnya ada tiga cara yang disediakan, yakni pelaporan melalui sistem online, pelaporan melalui kantor pos atau ekspedisi, atau datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam laman pajak.go.id, bahwa demi kenyamanan pelaporan SPT, Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Berikut penjelasan cara-cara pelaporan SPT Pajak:
1. Pelaporan SPT Pajak secara online
Pelaporan SPT Pajak online dilakukan dengan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) dengan beberapa cara yakni e-Filling, e-Form, maupun bentuk SPT Elektronik (e-SPT). Cara berikut dapat dilakukan menggunakan aplikasi DJP online lewat akses ke link URL http://djponline.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Penggunaan aplikasi DJP online ditujukan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk e-SPT. Dalam layanan ini terdapat tiga mekanisme, antara lain:
A) e-Filling: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
B) e-Filling: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
C) e-Form: Formulir SPT Elektronik, dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat hendak submit SPT.
Khusus pelaporan via e-Filing, diharuskan untuk melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang wajib sudah melalui proses pemindaian (scanning) dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Sebagai catatan, syarat Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online adalah wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. WP harus melakukan permohonan E-FIN di KPP sebelum mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
ADVERTISEMENT
2. Pelaporan SPT Pajak via kantor pos
Pelaporan SPT pajak dilakukan dengan mengirimkan hasil laporan ke KPP melalui kantor pos atau jasa ekspedisi/kurir. Laporan tersebut hanya perlu dilengkapi dengan bukti pengiriman ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam langkah penyampaiannya, WP menyampaikan SPT Pajak yang dibungkus oleh amplop tertutup yang disertai dengan Lembar Informasi Amplop SPT Pajak. Lembar tersebut dapat diunduh dari laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan.
Sebagai catatan, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Pajak tersebut telah lengkap. Jangan lupa pula untuk memastikan kebenaran dari alamat KPP yang dituju.
3. Pelaporan SPT Pajak dengan langsung datang ke KPP
Laporan SPT Pajak disampaikan oleh WP dengan datang langsung ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Pajak. Namun, terkait kondisi pandemi Covid-19, maka WP harus mengambil tiket antrian terlebih dahulu secara online sebelum datang ke KPP.
ADVERTISEMENT
Untuk langkah pelaporan SPT Pajak secara langsung, dapat dilakukan di:
A) TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.
B) Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Pajak), yang disediakan DJP untuk menerima SPT Pajak.
SPT Pajak yang dilaporkan antara lain:
a. SPT PPh WP Badan
b. SPT 1770
c. SPT Pajak Pembetulan
d. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS
Sebagai catatan, untuk SPT Pajak Pembetulan, pelaporan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Untuk SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang menyatakan lebih bayar, dilaporkan setelah batas waktu pelaporan SPT, dan/atau dilaporkan dalam bentuk e-SPT, maka SPT tersebut wajib dilaporkan ke TPT KPP tempat WP terdaftar.
ADVERTISEMENT