Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Usaha 2023 dan Jenis Formulirnya
19 Februari 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara lapor SPT tahunan badan usaha 2023 perlu diketahui pemilik usaha atau bisnis. Formulir yang digunakan juga berbeda dari SPT tahunan pribadi karena tergantung pada jenis badan hukum dari usaha yang dijalankan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan membayar pajak dapat dilakukan pada dua waktu, yakni masa dan tahunan. Individu atau Badan Usaha yang berkewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak (WP).
Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, dan lainnya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dilaporkan oleh Badan Usaha.
Pengertian SPT Badan Usaha
Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Usaha adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilaporkan oleh Badan Usaha.
Mengutip Tinjauan Yuridis terhadap Perseroan Terbatas yang Belum Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 oleh Fandri Lim, badan usaha diartikan sebagai kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.
ADVERTISEMENT
Batas penyetoran SPT Tahunan bagi Badan Usaha adalah 30 April 2023 (4 bulan) dan terhitung dari Januari 2023.
Adapun sanksi administrasi bagi badan usaha yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni membayar denda sebesar Rp1.000.000.
Cara Lapor SPT Pajak Badan Usaha 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online agar mempermudah dan mempercepat pelaporan SPT. Berikut tahapannya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, untuk badan usaha PT, UD, CV, Organisasi, Yayasan, dan Perkumpulan menggunakan formulir SPT 1771. Demikian cara lapor SPT Tahunan Badan Usaha 2023. Semoga bermanfaat!
(MQ)