Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Agustus 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara membuat akta kelahiran yang hilang. Foto: Istimewa/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Cara membuat akta kelahiran yang hilang. Foto: Istimewa/Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara membuat akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah. Kini pemerintah memberikan kemudahan ke masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran sendiri merupakan catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, nama pemilik akta kelahiran, nama kedua orang tua, dan status kewarganegaraan.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta wajib dimiliki setiap orang sebagai bukti sah status warga negara. Dalam beberapa hal, akta kelahiran menjadi syarat penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Mengutip dari laman Indonesia Baik, akta kelahiran menjadi syarat untuk pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Apabila dokumen kependudukan ini hilang, tentu akan menghambat segala proses birokrasi tersebut. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran yang hilang? Simak tata cara lengkapnya pada artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Cara membuat akta kelahiran yang hilang. Foto: Dukcapil Pontianak.
Sebelum menyimak tata cara membuat akta kelahiran yang hilang, kamu perlu mengetahui beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta yang hilang adalah sebagai berikut:

Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Apabila semua dokumen di atas sudah dipenuhi, kamu dapat mengikuti cara membuat akta kelahiran yang hilang di bawah ini.
Dalam mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun. Selain datang langsung ke kantor Dukcapil, kamu juga bisa mengurus akta kelahiran yang hilang secara online melalui aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil. Dokumen akta kelahiran baru akan dikirim dalam bentuk berkas PDF melalui email yang terdaftar. Selain itu, masyarakat bisa mencetaknya sendiri melalui QR Scanner pada aplikasi.
Apabila sudah pindah rumah, akta kelahiran bisa diurus sesuai alamat KTP dan Kartu keluarga saat ini. Di samping itu, saat mengurus akta kelahiran yang hilang, kamu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan.
Sekian penjelasan tentang cara membuat akta kelahiran yang hilang lengkap dengan syarat dan ketentuannya. Kini, kamu sudah tahu tata cara membuat akta kelahiran yang hilang. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)