Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Cara membuat akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah. Kini pemerintah memberikan kemudahan ke masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut.
Akta kelahiran sendiri merupakan catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, nama pemilik akta kelahiran, nama kedua orang tua, dan status kewarganegaraan.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta wajib dimiliki setiap orang sebagai bukti sah status warga negara. Dalam beberapa hal, akta kelahiran menjadi syarat penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Mengutip dari laman Indonesia Baik, akta kelahiran menjadi syarat untuk pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Apabila dokumen kependudukan ini hilang, tentu akan menghambat segala proses birokrasi tersebut. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran yang hilang? Simak tata cara lengkapnya pada artikel berikut.
Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Sebelum menyimak tata cara membuat akta kelahiran yang hilang, kamu perlu mengetahui beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta yang hilang adalah sebagai berikut:
Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Apabila semua dokumen di atas sudah dipenuhi, kamu dapat mengikuti cara membuat akta kelahiran yang hilang di bawah ini.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Berikut cara membuat akta kelahiran yang hilang selengkapnya:
1. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
2. Ambil Nomor Antrean
Ambil nomor atrean dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas.
3. Serahkan dokumen
Setelah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin membuat akta kelahiran yang baru. Kemudian serahkan syarat dokumen yang dibawa.
4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
Setelah semua dokumen lengkap, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data pendudukan dan membuat catatan pinggir pada kutipan akta. Setelah itu petugas akan merekamnya ke dalam database kependudukan daerah setempat.
5. Selesai
Setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberi tanda tangan dan stempel, akta kelahiran baru selesai dibuat.
Dalam mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun. Selain datang langsung ke kantor Dukcapil, kamu juga bisa mengurus akta kelahiran yang hilang secara online melalui aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri.
Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil. Dokumen akta kelahiran baru akan dikirim dalam bentuk berkas PDF melalui email yang terdaftar. Selain itu, masyarakat bisa mencetaknya sendiri melalui QR Scanner pada aplikasi.
Apabila sudah pindah rumah, akta kelahiran bisa diurus sesuai alamat KTP dan Kartu keluarga saat ini. Di samping itu, saat mengurus akta kelahiran yang hilang, kamu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan.
Sekian penjelasan tentang cara membuat akta kelahiran yang hilang lengkap dengan syarat dan ketentuannya. Kini, kamu sudah tahu tata cara membuat akta kelahiran yang hilang. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)
