Konten dari Pengguna

Cara Membuat BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan menjadi peserta pada program jaminan kesehatan nasional ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan akses kesehatan yang memadai.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik langsung di kantornya maupun secara daring. Bagi masyarakat yang menginginkan kepraktisan, pembuatan BPJS Kesehatan bisa diproses cukup melalui aplikasi. Berikut syarat dan cara daftarnya.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pembuatan BPJS Kesehatan mensyaratkan dokumen penting untuk mendukung kelancaran registrasi. Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Alamat email dan nomor ponsel yang aktif

  • Buku rekening tabungan yang melayani autodebit seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.

  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA)

Baca Juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota, Begini Ketentuannya

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pembuatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Mengutip laman BPJS Kesehatan, berikut langkah pendaftarannya.

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh.

  • Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.

  • Baca syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Jika sudah, klik kolom "Saya Setuju" pada formulir persertujuan.

  • Masukkan nomor NIK dan kode captcha sesuai yang muncul. Sistem akan menampilkan data calon peserta BPJS Kesehatan.

  • Lengkapi semua data yang diminta pada formulir pendaftaran peserta. Pastikan semu data terisi sesuai informasi data diri. Jika sudah, klik simpan.

  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan (faskes) gigi.

  • Pilih kelas rawat inap. Sistem akan secara otomatis memunculkan iuran per jiwa dan iuran satu keluarga.

  • Masukan email dan nomor ponsel yang aktif untuk proses verifikasi.

  • Sistem akan mengirimkan kode verifikasi OTP nomor ponsel, masukkan OTP yang dikirimkan ke HP pendaftar.

  • Setelah semua sudah diisi dengan benar dan valid, tekan selanjutnya.

  • Peserta akan diarahkan untuk mengakses ke halaman persetujuan perserta. Baca dengan teliti lalu klik selanjutnya.

  • Pendaftaran BPJS kini telah berhasil.

  • Peserta akan diberikan virtual account untuk pembayaran tagihan peserta. Akun virtual ini dikirim ke email peserta yang terdaftar dan terintegrasi dengan Mobile JKN .

Selain mendaftar sebagai peserta baru, peserta juga bisa menambahkan anggota keluarga sebagai peserta JKN, di aplikasi Mobile JKN. Namun, penambahan Anggota Keluarga hanya berlaku untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU (eksisting), BP Penyelenggara Negara (Baru), dan Pekerja Penerima Upah/PPU (Baru).

(SA)