Cara Membuat Email Dinas Pribadi, Begini Panduannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diharapkan untuk memiliki alamat email dinas pribadi sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan.
Hal ini bertujuan agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah. Mengutip dari laman Kominfo, adapun format alamat email yang digunakan, yaitu menggunakan domain @mail.go.id.
Mengenal Email Dinas Pribadi
Dasar kebijakan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @mail.go.id sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
Penggunaan PNSMail atau mail.go.id adalah layanan surat elektronik gratis dari Kemkominfo bagi seluruh aparatur pemerintah Indonesia. Layanan surat elektronik ini pertama kali dibuat pada 2013 yang semula bernama pnsmail.go.id.
Adapun mail.go.id hanya diperuntukkan bagi perorangan PNS, bukan instansi atau satuan kerja. Selain itu, pegawai honorer juga tidak bisa mengajukan alamat email nasional dengan domain tersebut.
Sementara itu, instansi yang sudah memiliki atau mengelola email instansi disebut tidak perlu mengajukan mail.go.id.
Baca Juga: Mengenal Pitching dan Cara Melakukannya agar Berhasil
Cara Membuat Email Dinas Pribadi
Bagi PNS yang ingin membuat email dinas pribadi caranya cukup mudah dan sama seperti membuat email pada umumnya. Dalam pembuatannya, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu akun email aktif seperti Gmail atau Yahoo untuk verifikasi akun, layanan kominfo, atau untuk lupa password.
Syarat berikutnya, yaitu pindaian (scan) Kartu Pegawai Atau SK Pengangkatan PNS, berformat jpg, png, gif, pdf, dengan ukuran maksimal 10 mb. Mengutip dari laman Diskominfo Merangin, berikut tahapan pembuatan email dinas pribadi.
Kunjungi portal situs web di https://layanan.kominfo.go.id/register.
Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan data yang diminta dengan benar.
Lakukan verifikasi email dengan cara mengecek email masuk pada email yang diinputkan pada formulir pendaftaran.
Setelah aktivasi akun, otomatis akan dibawa ke halaman akun di https://layanan.kominfo.go.id/
Pilih menu “Tambah Permohonan” kemudian klik “mail.go.id”, dilanjutkan dengan “Pendaftaran akun mail.go.id”.
Mengisi Formulir Pendaftaran Mail.go.id dengan memasukkan data yang diminta.
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, sebelum klik KIRIM.
Pendaftaran akan membutuhkan waktu paling cepat satu hari dan maksimal 4 hari sampai akun mail.go.id diterbitkan.
Pegawai dapat memantaunya pada menu “Daftar Permohonan”. Jika permohonan disetujui, pegawai akan mendapatkan alamat email dan password.
Untuk login ke akun, PNS dapat mengujungi mail.go.id/mail/, kemudian masukkan email dan password yang telah didapat.
Jika permohonan ditolak, kemungkinan ada persyaratan yang kurang terpenuhi. Ulangi permohonan dengan melengkapi persyaratan yang kurang terpenuhi sampai berhasil.
(SA)
