Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Pengusaha

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi faktur pajak keluaran. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi faktur pajak keluaran. Foto: Pexels

Faktur pajak keluaran merupakan bukti pengutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini umumnya dibutuhkan oleh perusahaan sebagai dasar pencatatan dalam akuntansi.

Selain sebagai bukti pungutan pajak, faktur pajak keluaran juga berfungsi sebagai alat pengawasan administrasi pajak, dan alat untuk melakukan penagihan ke pemungut PPN/PPnBM. Karena itu pengusaha kena pajak perlu mengetahui tahapan-tahapan untuk membuat faktur pajak keluaran.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Ilustrasi cara membuat faktur pajak keluaran. Foto: Pexels

Pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Faktur pajak ini dikenal dengan dengan faktur pajak elektronik (e-Faktur).

Untuk membuat e-Faktur, pengusaha kena pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.

Adapun aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk membuat faktur pajak keluran adalah Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Mengutip kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut panduan untuk membuat faktur pajak keluaran yang bisa diikuti pengusaha kena pajak.

  1. Buka aplikasi Coretax atau sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak pada perangkat yang digunakan.

  2. Login dengan memasukkan username dan password terdaftar sebagai wajib pajak, pengurus, atau kuasa.

  3. Setelah berhasil masuk, akun muncul akun Coretax yang bisa digunakan.

  4. Pilih "Role Access" dengan mengklik tombol panah ke bawah, pilih sebagai wajib pajak, pengurus, atau kuasa.

  5. Pilih menu "eTax Invoice" untuk membuat faktur pajak keluaran.

  6. Pilih "Output Tax" pada bagian eTax Invoice.

  7. Sistem akan menampilkan daftar faktur pajak keluaran yang telah dibuat.

  8. Pilih "Create Output Invoice", kemudian akan muncul formulir pembuatan faktur pajak keluaran.

  9. Pilih Kode Transaksi sesuai kebutuhan.

  10. Pilih Tanggal Faktur Pajak.

  11. Gulir layar ke bawah dan tuliskan TIN/NIK Pembeli.

  12. Gulir layar lagi ke bawah dan pilih "Add Transcation" untuk mengisi detail transaksi pada faktur pajak keluaran.

  13. Pilih Kategori Penyerahan Barang atau Jasa.

  14. Pilih Jenis Barang atau Jasa.

  15. Tuliskan Satuan Unik Barang atau Jasa.

  16. Pilih Satuan Unit Barang atau Jasa.

  17. Tuliskan Harga Satuan Barang atau Jasa sesuai nilai transaksi atau penyerahan.

  18. Tuliskan Jumlah Barang atau Jasa. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN yang dikenakan atas transaksi tersebut.

  19. Jika sudah benar, tekan tombol "Save" dan tekan "Submit" untuk mengirimkan formulir pengisian faktur pajak.

  20. Layar akan menampilkan formulir sertifikat digital. Pilih Jenis Sertifikat Digital yang ingin digunakan.

  21. Tuliskan nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak.

  22. Tekan tombol "Save", kemudian pilih "Comfirm Sign".

  23. Pada Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pajak keluaran yang telah dibuat.

  24. Pilih ikon Logo Dokumen untuk melihat faktur pajak. Kini faktur pajak keluaran telah berhasil dibuat.

Baca Juga: Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang dalam Hal Perpajakan

(SA)