Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Pengusaha
23 Desember 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain sebagai bukti pungutan pajak, faktur pajak keluaran juga berfungsi sebagai alat pengawasan administrasi pajak, dan alat untuk melakukan penagihan ke pemungut PPN/PPnBM. Karena itu pengusaha kena pajak perlu mengetahui tahapan-tahapan untuk membuat faktur pajak keluaran.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
Pembuatan faktur pajak keluaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Faktur pajak ini dikenal dengan dengan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Untuk membuat e-Faktur, pengusaha kena pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Sertifikat Elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.
Adapun aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk membuat faktur pajak keluran adalah Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
ADVERTISEMENT
Mengutip kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut panduan untuk membuat faktur pajak keluaran yang bisa diikuti pengusaha kena pajak.
ADVERTISEMENT
(SA)