Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang dalam Hal Perpajakan
6 Desember 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP ) merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak , baik individu maupun badan usaha. Tanda pengenal ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak bisa melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
ADVERTISEMENT
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik agar menjamin data perpajakan tidak tertukar oleh orang lain. NPWP wajib pajak badan sendiri terbagi menjadi pusat dan cabang.
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas perpajakan, keduanya memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami. Simak penjabaran selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang
Jika wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa lokasi, pendaftaran NPWP tak hanya dilakukan di tempat kedudukan, melainkan juga di setiap tempat kegiatan usaha. Hal ini yang menyebabkan wajib pajak badan memiliki dua NPWP, yaitu pusat dan cabang.
NPWP pusat adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan ke badan usaha untuk lokasi utama tempat perusahaan berkedudukan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, NPWP cabang diberikan ke unit-unit usaha atau lokasi operasional di luar alamat yang tercatat dalam NPWP pusat. Artinya, setiap lokasi cabang yang menjalankan kegiatan usaha atau menghasilkan pendapatan terpisah dari kantor pusat wajib memiliki NPWP cabang.
Perbedaan antara NPWP pusat dan cabang terletak pada fungsi, pendaftaram, hingga format kode. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Fungsi Administrasi
NPWP pusat berfungsi sebagai identitas utama perusahaan untuk semua kewajiban perpajakan. Kantor pusat bertanggung jawab atas pelaporan pajak untuk keseluruhan perusahaan.
Sementara itu, NPWP cabang digunakan hanya untuk keperluan pelaporan terkait transaksi atau kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi cabang.
2. Pendaftaran NPWP
Mengutip buku Perpajakan Brevet A dan B karya Etty Muyassaroh, untuk mendapatkan NPWP, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang lokasi usahanya berbeda harus mendaftarkan diri ke KPP di dua tempat. Pertama, mendaftarkan diri di KPP lokasi utama kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP pusat.
Kedua, mendaftarkan diri ke KPP di setiap tempat usaha dibuka untuk mendapatkan NPWP cabang.
3. Format Kode
Dalam buku Seluk Beluk Pengurusan Usaha Bisnis oleh Ahmad Dahlan Malik, dkk, disebutkan bahwa NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak. Jumlah 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari KPP atau tempat wajib pajak mendaftar.
Lalu jumlah 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik tunggal, pusat maupun cabang. Contohnya, 000 untuk kode NPWP pusat, sedangkan angka 001, 002, 003, dan seterusnya menunjukkan kode NPWP cabang.
ADVERTISEMENT
(SA)