Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

Cara membuat NPWP pribadi online perlu diketahui oleh wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak hanya seluruh pembuatannya dilakukan secara online, kartu NPWP yang sudah jadi juga akan dikirim langsung ke rumah dengan menggunakan Pos Indonesia.

Wajib pajak yang ingin membuat NPWP pribadi secara online atau tanpa perlu datang ke kantor DJP terdekat dapat menyimak langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Ilustrasi membuat NPWP pribadi online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan. Nomor NPWP ini dapat digunakan untuk kegiatan transaksi pajak.

Segala ketentuan terkait wajib pajak, termasuk NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam membuat NPWP pribadi, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon. Mengutip laman Kemenkeu, syarat membuat NPWP pribadi, di antaranya.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

2. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).

  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).

  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.

  • Surat pernyataan di atas meterai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Fotokopi KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Untuk wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan.

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP yang Sudah Tidak Aktif

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Ilustrasi membuat NPWP pribadi online. Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memperkenalkan ke masyarakat cara membuat NPWP pribadi online melaui e-Registration (E-REG DJP).

Berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara membuat NPWP pribadi online yang bisa diterapkan.

  1. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id.

  2. Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password.

  3. Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email oleh Ditjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.

  4. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

  5. Setelah login, pendaftar akan diarahkan ke halaman "Registrasi". Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia.

  6. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Jika semua formulir sudah diisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

  7. Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg.pajak.go.id. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan mengisi "Captcha", lalu klik "Submit". Konfirmasi akan dikirim melalui email. Salin token yang sudah didapatkan.

  8. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos dan juga NPWP elektronik akan dikirim melalui email.

(NDA)