Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 September 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara membuat NPWP pribadi online perlu diketahui oleh wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya seluruh pembuatannya dilakukan secara online, kartu NPWP yang sudah jadi juga akan dikirim langsung ke rumah dengan menggunakan Pos Indonesia.
Wajib pajak yang ingin membuat NPWP pribadi secara online atau tanpa perlu datang ke kantor DJP terdekat dapat menyimak langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Ilustrasi membuat NPWP pribadi online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan. Nomor NPWP ini dapat digunakan untuk kegiatan transaksi pajak.
Segala ketentuan terkait wajib pajak, termasuk NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam membuat NPWP pribadi, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon. Mengutip laman Kemenkeu, syarat membuat NPWP pribadi, di antaranya.
ADVERTISEMENT

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

2. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

3. Untuk wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Ilustrasi membuat NPWP pribadi online. Foto: Shutterstock
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memperkenalkan ke masyarakat cara membuat NPWP pribadi online melaui e-Registration (E-REG DJP).
Berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara membuat NPWP pribadi online yang bisa diterapkan.
ADVERTISEMENT
(NDA)